Oknum Pengacara Terdakwa Tipikor MTsN Divonis 4 Tahun Penjara

Oknum Pengacara Terdakwa Tipikor MTsN Kawangkoan Divonis 4 Tahun Penjara
Kantor Kejari Minahasa.
Tondano, Fajarmanado.com – Setelah memakan waktu sekitar 2 tahun, penanganan kasus korupsi pengadaan lahan Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kawangkoan, Minahasa yang terjadi tahun 2015 akhirnya selesai berproses hukum. Dua terdakwa, yakni lelaki SK alias Sachlan dan SG alias Sidik, yang berprofesi sebagai pengacara divonis bersalah.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Manado yang diketuai Julien Mamahit SH MH menuturkan kedua terdakwa divonis masing-masing 4 tahun penjara pada sidang putusan di PN Tipikor Manado, Selasa (13/06/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debby Kenap SH membenarkan kabar ini. “Ke duanya dikenakan juga membayar denda Rp 50 Juta dengan subsider 2 bulan penjara dan membayar uang pengganti masing – masing Rp 159 juta dan Sidik Rp 25 juta,” ujar Jaksa Kenap.

Kenap yang juga Kasi Pidsus Kejari Minahasa mengatakan, dalam dakwaan jaksa, terdakwa Sachlan dituntut 5 tahun penjara, sedangkan Sidiq 4 tahun penjara.

Tuntutan jaksa ini ditetapkan karena ke dua terdakwa diyakini melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, keduanya terlibat dalam Tipikor itu ketika berstatus sebagai pengacara dari terdakwa sebelumnya perempuan Saadiah Buchari. Mereka dinilai ikut mengambil keuntungan dari proses jual beli lahan MTsN di wilayah Kecamatan Tompaso, Minahasa dengan cara bersama-sama memarkup nilai jual atas tanah yang diproyeksikan sebagai lokasi pembangunan MTsN Kawangkoan sehingga kerugian negara akibat perbuatan keduanya berdasarkan perhitungan jaksa sebesar Rp 374.431.000.

Penulis  : Fisher Wakulu

Editor     : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *