DPP APDESI

Kasus Tipikor PBB Online Tomohon Bakal Ada Tersangka Baru

Kasus PBB Online Tomohon Bakal Ada Tersangka Baru
Kantor Kejari Tomohon
Tomohon, Fajarmanado.com – Kejari Tomohon terus mendalami kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadaan Komputer dan Aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Daerah (DPPKBMD) Kota Tomohon tahun anggaran 2013.

Kejari terus berupaya menguak oknum lain yang kemungkinan terlibat kasus merugikan negara Rp511 juta lebih ini.  Meski satu tersangka kini telah berstatus terdakwa, korps baju cokelat tetap getol menyingkap kasus ini menjadi terang benderang.

Menyusul hasil pendalaman dari keterangan 7 orang dipanggil dan diperiksa penyidik tipikor Kejari Tomohon, termasuk Sekkot Tomohon Harold Lolowang pada 10 April 2017 lalu, Selasa (02/05/2017), tadi berhembus kabar akan ada tersangka baru yang akan ditetapkan penyidik Kejari Tomohon.

“Kasus ini akan ada tersangka baru. Jika tidak ada aral melintang pekan ini, akan kami tetapkan, ” beber sumber di Kejari Tomohon kepada Fajarmanado.com, Selasa (02/05/2017).

Sementara, Kajari Tomohon Kajari Tomohon Muh Noor HK SH MH melalui Kasi Pidus Sugandi Putra Mokoagouw SH, menegaskan bahwa  semua yang terlibat akan ditetapkan tersangka. “Itu secara bertahap,” kata Mokoagouw.

Mokoagouw menyatakan dirinya tidak ada beban dengan siapapun, termasuk Pemkot Tomohon untuk mengungkap tuntas kasus Tipikor ini.

“Saya jalan saja sesuai aturan. Saya tidak ada beban. Dan lagi namanya tipikor bukan kali ini ada tersangka dari kalangan pejabat,” katanya.

Ia pun mengungkapkan, di Maluku Utara dan tempat di mana dirinya  bertugas ada juga pejabat yang kasusnya sampai ke persidangan. “Kasus raskin ada camat masuk, kadis pu, kadis kesehatan, diknas, kasat pol pp, sekretaris diknas, bendahara sekretariat sampai Sekkot kasus Tipikornya sampai tahap persidangan,” terang Mokoagouw.

Lepas dari itu, Mokoagouw menjelaskan, kasus PBB online Tomohon sesuai pendalaman  dari keterangan saksi, ada yang membeberkan jika mereka sempat dikumpulkan di ruang dan mendapat perintah jangan tandatangani BAP kasus tersebut.

Untuk diketahui, Sekkot Lolowang diperiksa Kejari Tomohon lalu. Pasalnya, ketika proyek tersebut dilaksanakan, dia menjabat Kadis DPPKBMD setempat sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Berdasarkan perhitungan jaksa penyidik, kerugian keuangan negara pada kasus tersebut sebesar Rp 511.202.755 dari nilai total anggaran proyek Rp 1.704.192.500.

(ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *