Amurang, Fajarmanado.com – Hukum Tua Desa Malenosbaru Kecamatan Amurang Timur berinisial ST alias Syeni diduga melakukan penyelewengan Dana Desa (Dandes) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2016. Pasalnya, sisa Dandes 2016 yang berada pada mantan Bendahara Desa Marlin Lumempow Rp 12 juta. Hanya saja, sisa DD tersebut sudah diambil Hukum Tua ST alias Syeni.
Selain itu, sisa ADD tahap kedua tahun 2016 berjumlah Rp 15 juta. Sisa ADD tersebut diambil Hukum Tua ST, tapi diserahkan kembali ke bendahara lama Marlin Lumempow. Perintah Hukum Tua, sisa ADD Rp 15 juta tersebut harus dibagikan kepada warga yang melibatkan diri dalam mengelola DD. Namun ternyata, informasi dari Marlin Lumempow, sisa ADD Rp 15 juta itu masih disimpan.
‘’Ya, soal sisa DD tahap kedua tahun 2016 sebesar Rp 15 juta masih disimpan olehnya. Karena memang, saya takut untuk menyerahkan uang tersebut kepada warga yang terlibat mengelola dana desa tersebut. Jujur, memang hal diatas perintah hukum tua. Tapi, saya takut dan uangnya masih saya simpan. Tapi, kalau pun hukum tua ingin mengambilnya, maka saya akan menyerahkannya,’’ujar Lumempow, Jumat (3/3/2017) kemarin di Desa Malenosbaru.
Marlin juga menjelaskan, karena dia sudah diganti. Sebaiknya, hal-hal yang berhubungan dengan masalah keuangan silahkan konfirmasi pada Hukum Tua saja. ‘’Saya tak ingin masuk kerana itu lagi. Kan dirinya sudah diganti. Jadi, urusan itu so jadi tanggungjawab hukum tua Malenosbaru,’’jelasnya.
Namun, kata Marlin Lumempow, awal Januari 2017 bendahara desa diganti Hukum Tua ST. Dan, Merlin Ratu ditunjuk Hukum Tua menggantikan Marlin Lumempow. Menariknya, usai serah terima bendahara desa, Marlin Lumempow menyerahkan uang Rp 43.000.000 kepada bendahara baru Merlin Ratu dan disaksikan Hukum Tua Syeni Tutu.
Akan halnya diatas, penyerahan sisa anggaran DD dan ADD tahun 2016 sebesar Rp 43 juta sudah termasuk dengan Rp 9 juta untuk tunjangan perangkat desa yang tidak dibayarkan hukum tua. Juga, Ketua TPK Malenosbaru Heibert Tutu menerima Rp 2 juta dari hukum tua. Tapi, Heiber Tutu mengaku tidak menggunakan uang tersebut dan masih tersimpan rapid an akan dikembalikan kepada hukum tua.
Bendahara Desa Merlin Ratu dihubungi wartawan Fajarmanado.com dikediamannya menolak berkomentar. ‘’Maaf, saya banyak pekerjaan. Jadi, saya tak ingin diwawancarai. Mohon jangan ganggu saya. No comment. Silahkan ke ibu Hukum Tua saja,’’kata Merlin tergesa-gesa.
Hukum Tua Desa Malenosbaru Syeni Tutu dikonfirmasi di Kantor Desa tidak ada ditempat. ‘’Ibu Hukum Tua lagi tugas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Minsel di Desa Tumpaan Dua Kecamatan Tumpaan.
Menjadi pertanyaan warga, apakah Inspektorat Daerah telah melakukan pemeriksaan atas dugaan penyelewengan anggaran oleh Hukum Tua Desa Malenosbaru ST alias Syeni. ‘’Sebab, masakan sudah jelas terjadi dugaan penyelewengan, justru Inspektorat Daerah Minsel tidak mengetahuinya,’’ungkap warga yang minta namanya tak ditulis.
Dengan demikian, kata sumber sangat janggal bilamana oknum Hukum Tua Desa Malenosbaru ST alias Syeni yang baru beberapa bulan menjabat diduga melakukan penyelewengan. Jadi, warga menilai hal diatas sangat tidak masuk akal. Bahkan, warga siap melapor ke Polres Minsel atau Kejari Minsel,’’ungkap warga dengan nada keras.
Informasi yang dihimpun, bahwa oknum Hukum Tua ST alias Syeni dan pihak pelaksana dana desa mendapat gaji harian. Selama pelaksanaan, walaupun tidak berada dilapangan untuk mengecek pekerjaannya. Oknum Hukum Tua dan pelaksananya tetap mendapat jatah.
Selain itu, dari beberapa informasi lain. Uang Rp 43 juta yang berada pada bendahara desa Merlin Ratu sudah dihabiskan atau dipakai oleh oknum hukum tua. Sayangnya, penggunaan uang Rp 43 juta tak dipertanggungjawabkan oleh bendahara dan hukum tua didepan masyarakat umum.
(andries)