Tondano, Fajarmanado.com – Orang tua dari siswa di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 3 Tondano berkoar.
Mereka menurutkan kalau di sekolah tersebut telah melakukan praktek pungutan liar (Pungli). “Pihak sekolah meminta uang kepada anak saya dengan nominal Rp150 ribu. Katanya untuk bimbingan belajar (Bimbel). Dan menurut saya itu adalah hal yang menyimpang. Apalagi ada seruan dari Presiden Jokowi terkait pemberantasan Pungli di semua tempat termasuk instansi pendidikan yang didalamnya ada sekolah,” ujar lelaki paru baya yang enggan identitasnya dipublikasikan. “Maaf ya, tolong nama saya tidak usah di tulis. Nanti berimbas kapada anak saya yang sekolah di sekolah tersebut,” jelasnya.
Lanjutnya, ia sangat keberatan dengan situasi tersebut sehingga akan mengadukan hal itu ke Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli. Apalagi menurutnya, jika siswa tidak membayar, dikenakan sanksi oleh pihak sekolah. “Saya akan mengadukan hal ini ke Tim Saber Pungli Kabupaten Minahasa,” kuncinya.
Saat coba dikonfirmasi Kepala Sekolah Dra Henny Purasa tidak berada di tempat. “Silahkan bertemu salah satu wakil kepala sekolah,” ujar penjaga keamanan sekolah tersebut. Menurut penuturan wakil kepala sekolah tersebut, di SMA Negeri 3 memang ada program Bimbel. Dan Bimbel dilakukan setelah jam sekolah selesai pukul 13.45 Wita.
“Program Bimbel berlangsung pukul 14.30 sampai 16.30 Wita. Dan itu tidak dipaksakan. Bagi siapa siswa yang ingin mengikutinya, silahkan. Dan siapa yang tidak ingin mengikutinya, yah silahkan. Terserah siswa itu sendiri. Yang tidak mengikuti program Bimbel tersebut berarti mereka pulang sekolah pukul 13.45 Wita,” ujar guru wanita tersebut yang juga identitasnya tidak ingin dipublis Senin (27/2) tadi. “Nanti setelah ini silahkan ke kepala sekolah. Tolong nama saya tidak usah dipublis,” jelasnya.
Lanjutnya juga, bagi siswa yang mengikuti program Bimbel, membayar uang sejumlah Rp150 ribu. “Nominalnya bukan pihak sekolah yang tentukan. Melainkan diputuskan melalui rapat komite sekolah. Dan sekali lagi tidak ada paksaan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi via pesan singkat di nomor 0813887575xx, Kepala Sekolah SMA N 3 Dra Henny Purasa mengatakan kalau program Bimbel tersebut adalah program tamabahan jam belajar. Kemudian jikalau ada orang tua siswa yang tidak mampu, dipersilahkan untuk melapor. “Kalaupun ada orang tua yang tidak mampu, kami pihak sekolah sudah memberi tahu ke anak-anak supaya sampaikan kepada saya. Pasti akan saya bantu. Kemudian bagi yang tidak membayar, tidak diberi sanksi. Juga keputusan pelaksanaan Bimbel ini atas persetujuan dari orang tua siswa. Sekali lagi saya sampaikan, yang tidak mampu, kami kasih gratis. Tapi sampaikan kepada pimpinan,” ujar Purasa melalui sms.
(fis)