Abaikan Permendagri, Minsel Tetap Buru Semua Aset Sejak 2004

Abaikan Permendagri, Minsel Tetap Buru Semua Aset Sejak 2004
Sejumlah asset sepeda motor Pemkab Minsel yang telah rusak total dan tidak layak pakai. Foto: Andries Pattyranie
Amurang, Fajarmanado.com – Sejumlah aset kendaraan bermotor roda dua dan empat di Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Pemkab Minsel) disinyalir banyak yang sudah rusak dan tidak bisa dipakai lagi.

Sesuai Permendagri No.19 tahun 2016 tentang barang milik daerah, asset-aset yang tak layak pakai harus dilakukan penghapusan, Pemkab Minsel bersikeras mengabaikannya.

“Justru asset-asset yang tahun 2004 pun tetap kami cari, walaupun sudah rusak dan tak bisa dipakai lagi,” kata Kepala BP4K Minsel, Frangky Tangkere, SP MSi di Amurang menjawab pertanyaan sejumlah wartawan belum lama ini.

Tangkere membenarkan bila Pemkab Minsel terkesan mengabaikan  Permendagri No.19 tahun 2016 tentang Barang Milik Daerah ini. Sikap ini, katanya, diambil sebagai langkah konret saran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Makanya, semua asset mulai dari pengadaan tahun 2004 tetap akan dicari, biar pun sudah dalam bentuk barang rongsokan. Semua harus dibawa ke Kantor Bupati,” tegasnya.

Karena itulah, Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Minsel ini menyarankan kepada semua jajarannya di BP4K supaya segera membawa dan mendaftarkan kembali asset di tangan masing-masing secepatnya.

“Kalau tidak dan pada akhirnya kedapatan, bisa saja dikategorikan pidana penggelapan. Jadi sebaiknya diserahkan, jangan sampai ditemukan tim berdasarkan hasil penelusuran,”  ujarnya.

Dari pantauan media ini, di Kantor Bupati Minsel, banyak kendaraan roda dua yang sudah ‘bakarat’ dan rusak parah dikumpul di sejumlah SKPD.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *