Amurang, Fajarmanado.com – Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Jenny Johana Tumbuan, SE menegaskan, sesuai PP No. 3 tahun 2007 pasal 23 Ayat (1), (2), (3) dan (5), setelah kepala daerah (Bupati) menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dalam rapat Paripurna, DPRD akan membahasnya.
‘’Ya, setelah LKPJ berada di DPRD Minsel, maka pihaknya akan segera membahasnya, dengan terlebih dahulu membentuk Panitia Khusus (Pansus). Selanjutnya dibahas secara internal sesuai Tatib DPRD. Kemudian hasil pembahasan Pansus, akan diputuskan paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima,” jelas Ketua DPRD Minsel, Jenny J Tumbuan, SE, Selasa (04/04).
Lanjut Tumbuan, setelah LKPJ diterima, akan disampaikan ke kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai Rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
‘’Hal ini, juga dipertegas dalam UU No.23 tahun 2014 Pasal 71 Ayat (3). Bahwa, LKPJ kepada DPRD sebagaimana dimaksud pada Ayat (20) dibahas oleh DPRD untuk Rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,’’ tegasnya.
Wakil Ketua DPRD Minsel Franky Jirro F Lelengboto, ST menyambut baik hal diatas. Ia ingin agar supaya LPKJ akhir tahun anggaran 2016 segera dibahas ditingkat DPRD Minsel melalui Pansus.
Ia juga berharap, setelah Pansus dibentuk akan langsung dibahas dan selang 30 hari lamanya, akan di paripurnakan secara istimewa.
“Kita tunggu saja, peran serta Pansus yang dibentuk dan sepak terjang Pansus untuk melaksanakan tugas-tugas tersebut,” pungkas Lelengboto.
(andries)