Tomohon, Fajarmanado.com – Pasca dilantik mengisi struktur organisasi perangkat darah (OPD) baru, para pejabat di lingkungan Pemkot Tomohon menandatangani Pakta Integritas di lantai tiga Kantor Walikota, Rabu, (24/1/2017).
Wali Kota Tomohon Jimmy Feldie Eman, SE.Ak mengatakan pada akhir tahun 2016 lalu pemerintah Kota Tomohon telah berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Sebagai wujud komitmennya, Pemkot telah menandatangani MOU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan program pemberantasan korupsi terintegrasi.
Karena itulah, Eman mengatakan, perlu ditindaklanjuti dengan penandatanganan dokumen pakta integritas oleh para pejabat di lingkungan PemkotTomohon.
Ia mengatakan, kegiatan ini merupakan implementasi dari rencana aksi penerapan pakta integritas secara konsisten di lingkungan kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah yang pengawasannya oleh komponen masyarakat sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 49 Tahun 2011 tentang pedoman umum pakta integritas.
Lebih dari itu, kata Eman, tujuan kegiatan ini yakni untuk memperkuat komitmen bersama dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, menumbuhkembangkan keterbukaaan dan kejujuran, memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien dan akuntabel, serta mewujudkan pemerintah dan masyarakat Indonesia yang maju, mandiri, bertanggung jawab dan bermartabat dengan dilandasi oleh nilai-nilai luhur budaya bangsa, UUD Tahun 1945 dan Pancasila.
“Saya berharap kepada kita semua agar penandatanganan dokumen ini dapat menjadi awal dari komitmen pemerintah Kota Tomohon termasuk di dalamnya kita semua, demi terwujudnya wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Pemkot Tomohon,” papar Wali Kota Eman.
Selain Wali Kota, penandatanganan disaksikan pula oleh Wakil Walikota Syerly Adelyn Sompotan dan Sekretaris Kota Ir Harorld V Lolowang MSc.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Denny M Mangundap SH menjelaskan, pakta integritas yang ditandatangani berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.
(prokla)