DPP APDESI

Tenaga Asing di Minsel, Pasla: Belum Ada Data Pasti di Pemkab

Tenaga Asing di Minsel, Pasla: Belum Ada Data Pasti di Pemkab
Franki Pasla, SE MSi
Amurang, Fajarmanado.com – Kabar telah maraknya tenaga kerja asing (TKA) di Minahasa Selatan (Minsel), membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Minahasa Selatan (Minsel) angkat suara.

PMPPST mengatakan hingga saat ini jumlah TKA di Minsel belum diketahui. Tak heran, Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) tidak berjalan.

‘’Pada dasarnya, soal IMTA menjadi tanggungjawab penuh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minsel. Namun demikian, soal TKA di Minsel hingga saat ini belum diketahui jumlahnya,” Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Franki Pasla, SE MSi, Sabtu (28/1/2027) melalui telepon selular.

Karena itulah, Dinas PMPPST setempat telah mengagendakan akan turun ke perusahaan asing. “Ini akan dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Sat Pol PP dan Damkar Minsel,” ujarnya.

Pasla mengatakan, akibat jumlah TKA di Minsel belum diketahui pasti maka pihaknya berencana akan turun untuk mencari tahu keberadaan TKA tersebut. “Supaya tidak bermasalah, diharapkan perusahaan asing yang juga mempekerjakan TKA harus melapor, termasuk menyertakan semuadokumen IMTA,” katanya.

Pasla mengingatkan, bila ada TKA yangtak memiliki dokumen IMTA akan dilaporkan ke Kantor Imigrasi Manado untuk dideportasi.

“Jadi sesuai rencana, dalam waktu dekat ini kami akan turun,” ungkapnya. Langkah ini, lanjut dia, akan dikoordinasikan dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta SatPol PP dan Damkar Minsel.

Ditambahkan mantan Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Minsel ini mengakui jika Perda IMTA belum berjalan atau sementara sosialisasi.

“Perda IMTA di Minsel adalah perpanjangan untuk mendapatkan PAD. Ingat, Tenaga Kerja Asing (TKA) di Minsel jumlahnya seratus lebih. Sementara, dokumen IMTA dibuat di Jakarta. Apabila IMTA di Minsel diberlakukan, bukan sedikit PAD yang masuk untuk Minsel,’’ jelas Pasla.

Dengan demikian, lanjut Pasla ini masih dalam bentuk himbauan kepada perusahaan asing di Minsel. Untuk penindakan belum diambil, kalaupun ada berarti harus lintas sektoral.

‘’Tapi disini, baru sebatas himbauan atau peringatan. Namun, bila didapati TKA tidak memiliki dokumen IMTA, jelas hal diatas sudah bertentangan dengan aturan. Dan pasti, oknum TKA langsung dilaporkan ke Kantor Imigrasi Manado untuk selanjutnya dideportasi,’’ pungkasnya.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *