DPP APDESI

Sidang Perdana Tragedi Pasar Winenet

PN Bitung
PN Bitung
Bitung, Fajarmanado.com – Sidang perdana kasus pembunuhan terhadap Rafsan Jani Sanang di Pasar Winenet beberapa waktu lalu, dengan terdakwa VP alias Vicky, RS alias Aldo dan GL alias Gerald mulai disidangkan di Pengadilan Negeri kelas I B Bitung, Kamis (24/11).

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua, Ronald Massang, SH, MH, dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Orchido Bellamarga Butarbutar. Dalam tutntutannya, JPU mendakwa terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal berlapis yaitu pasal 340 KUHP j.o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, pasal 338 KUHP j.o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Pasal 354 ayat 2 KUHP j.o pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider pasal 31 ayat 3 KUHP j.o pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP. Sidang akan dilanjutkan pada hari Selasa (29/11), dengan agenda pemeriksaan saksi.

Dalam persidangan tersebut, Massang meminta para pengunjung persidangan baik dari keluarga korban maupun terdakwa agar bisa menjaga diri dan tidak mengeluarkan kata-kata atau steatmen yang bisa mengganggu kenyamanan selama proses sidang berlangsung. Terlihat penjagaan yang sangat ketat selama proses persidangan. Usai persidangan, aparat Kepolisian dengan sigap mengamankan para terdakwa, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. (JO)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *