Manado, Fajarmanado.com – Banyaknya tempat usaha yang sudah beroperasional tapi belum memiliki izin, ditanggapi sebagai fenomena yang biasa oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Manado.
Hal ini diungkapkan Dinas PM-PTSP kota Manado melalui Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi, Steven D. Nangoy, SE pekan lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Nangoy mengatakan, kejadian tersebut sudah menjadi hal yang biasa terjadi di kota Manado.
“Pengusaha baru melengkapi izin usaha setelah beroperasional bukan hal baru. Sudah sejak lama itu terjadi,” ungkap Nangoy.
Biasanya, lanjut Nangoy, pengusaha melengkapi perizinannya, baik Izin Usaha, IMB dan Izin Lokasi nanti setelah usahanya berjalan dan jadi temuan pemkot Manado atau saat mereka lagi berhubungan dengan pihak Perbankan.
Bidang pengawasan di PTSP baru dibentuk dan sebenarnya yang menjadi filter awal dan penindakan di lapangan itu ada di Satuan Polisi Pamongpraja (Sat Pol PP), karena tugas utama mereka mengawal Perda (Peraturan Daerah), kata Nangoy.
Nangoy juga mengungkapkan, sesuai Undang-undang, Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) bidang yang dipimpinnya hanya memiliki kewenangan untuk menegur dan menyarankan pengusaha agar melengkapi izin usahanya.
“Sesuai UU, Tupoksi Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi bukan melakukan penindakan. Untuk penindakan pelanggar Perda itu melekat di Sat Pol PP. Kami hanya melakukan secara administratif,” beber Nangoy.
Jadi, jika ada temuan di lapangan, kami menyurati pengusaha dan memberi saran untuk segera melengkapi izinnya, beber Nangoy.
Senada, siang tadi, Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan, SE ke sejumlah wartawan menegaskan, tempat usaha yang sudah berdiri tapi belum memiliki izin agar menghentikan sementara pembangunan dan operasionalnya hingga izin dilengkapi.
“Pemkot Manado tegas, bagi tempat usaha yang didirikan namun belum memiliki izin agar menghentikan pembangunan dan operasionalnya dan segera melengkapi izinnya sesuai ketentuan,” tegas Wawali, Rabu (03/05) siang tadi.
Bahkan, Wakil Walikota Manado yang dikenal sebagai salah seorang pengusaha kuliner dan hasil bumi ini, kembali menegaskan, Pemkot Manado akan mengevaluasi perizinan yang dimiliki tempat usaha yang sudah lama beroperasional.
“Pemkot Manado akan mengevaluasi kembali perizinan yang dimiliki, lokasi pendirian tempat usaha harus sesuai dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Kota Manado nomor 1 tahun 2014,” tegas Bastiaan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat terungkap adanya sejumlah tempat usaha yang berdiri bahkan sudah beroperasional namun belum memiliki izin. Ada juga tempat usaha yang didirikan namun berada pada lokasinya yang tidak sesuai dengan Perda RTRW Kota Manado nomor 1 tahun 2014.
Bahkan ada sejumlah tempat usaha yang sudah dibangun dan veroperasional namun izin usaha dan IMB yang dimiliki tidak sesuai dengan peruntukannya.
(mon)