Tondano, Fajarmanado.com – Rolling part 3 yang dijadwalkan digelar Pemkab Minahasa akhir pekan ini, didesak harus mengisi semua formasi struktur organisasi perangkat daerah (OPD) sampai di tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Selama ini, Minahasa disebut-sebut kelebihan pegawai tapi masih banyak sekolah dasar dan kelurahan yang kekurangan pegawai selama ini,” kata Max Sekeon, ST, tokoh masyarakat calon Daerah Otonom Baru (DOB) Minahasa Tengah (Minteng).
Sekeon yang juga aktivis LSM ini mengamati, selama kepemimpinan Bupati Jantje Wowiling Sayow dan Ivan Sarundajang (JWS-Ivansa), banyak SD (Sekolah Dasar) yang tidak memiliki guru sesuai standar.
“Sesuai standar setiap SD harus ada 9 guru, yang terdiri dari 6 guru kelas, 2 guru mata pelajaran dan 1 kepala sekolah. Kenyataannya, masih banyak SK yang hanya punya 5 sampai 6 guru. Kalau toch lebih, itu karena ada guru honor,” katanya kepada Fajarmanado.com di Tondano, Kamis (12/1/2017)
Di kelurahan, lanjutnya, di 10 kelurahan yang ada di Kawangkoan dan Kawangkoan Utara, misalnya, ada beberapa yang cuma dilayani oleh lurah. Kalau lebih dari satu, hanya beberapa yang dibantu dua orang staf.
“Kebanyakan staf yang ada, ternyata hanya diperbantukan atau cuma bermodal surat tugas. Sekretaris atau kepala seksi yang definitif hanya di beberapa kelurahan. Itu pun tidak lengkap,” kata Sekeon.
Ia pun menyatakan bahwa bila rolling part 3 untuk jabatan eselon IV tidak mengisi semua struktur OPD baru bisa diduga kalau kelebihan pegawai di Minahasa yang dikabarkan selama ini hanyalah rekayasa semata.
“Ada kabar, tidak terisinya semua formasi jabatan di kecamatan dan kelurahan di Kawangkoan raya karena pegawai menumpuk di Tondano dan kecamatan-kecamatan lain,” ujar Ketua DPD Lembaga Investigasi Tipikor Sulut ini.
“Kalau Bupati serius meningkatkan pelayanan kepada masyarakat harus berani mengambil resiko untuk menyebarkan pegawai sesuai formasi yang tersedia,” sambung aktivis yang dikenal vokal ini.
Sekeon mengatakan, dalam mengisi formasi OPD baru tidak ada alasan JWS-Ivansa tidak mengisi semua formasi struktur OPD baru karena namanya pegawai harus siap ditempatkan di mana saja.
“Kalau sudah ada SK penempatan, tidak ada alasan pegawai menolak. Bila tetap tidak mau, harus diberikan sanksi tegas demi memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai visi mis JWS-Ivansa,” tandasnya.
Sejak dimekarkan dan resmi beroperasi 18 September 2008, 10 kelurahan di Kecamatan Kawangkoan dan Kecamatan Kawangkoan Utara hanya dilayani maksimal 3 pegawai. Selain Lurah, juga dua staf. Bahkan, para staf kelurahan kebanyakan hanya bermodalkan nota dinas camat.
(ely)