Manado, Fajarmanado.com – Ini hanya terjadi di kota Manado. Rumah Makan Afisha tetap menjalankan usahanya walau tak mengantongi izin dari Pemkot Manado.
Padahal, Wakil Walikota Manado, Mor D Bastiaan, SE sudah menegaskan, pembangunan tempat dan operasional usaha yang belum mengantongi izin harus dihentikan.
“Kalau izinnya tidak ada, pembangunan tempat dan Operasional usaha harus dihentikan. Urus dulu izin dulu,” tegas Wawali ke sejumlah wartawan di Aula Serbaguna Pemkot Manado, Rabu (03/05) kemarin.
Pemkot Manado berbicara atas dasar undang-undang dan Peraturan Daerah yang ada dan yang paling depan melakukan pengawasan dan menindak ada pada Kecamatan, tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi malam tadi ke pemilik RM. Afisha, Hi. Ihsan Wakid, bersikeras izin tempat usahanya akan dikeluarkan dalam 1-2 hari ini.
“Saya sudah kantongi SPLL Advis Addl, tinggal cetak IMB. Jadi ngga perlu di besar-besarkan. Saya berinvestasi miliaran ngga mungkin urus IMB aja saya ngga mau. Secara akal ngga mungkin bahayakan usaha saya hanya karna IMB,” jelas Ihsan, Rabu (03/05) malam.
Di satu sisi, lanjut Ihsan, kami juga menciptakan lapangan kerja dan pemasukan PAD.
Itu harus jadi pertimbangan pemerintah juga para wartawan, biar semua jadi pikiran positif, tambahnya.
“Kalau bagitu silakan anda muat berita yang menurut anda benar dan tidak ada yang di rugikan. Saya sudah ikuti semua peraturan yang ada,” ketus Ihsan.
Hal mengherankan di dapati saat di konfirmasi ke Camat Tikala, Deysie Kalalo, SE, MSi dan Kasat Pol PP kota Manado, Xaverius Runtuwene.
Saat dikonfirmasi terkait bisa beroperasinya RM. Afisha tanpa mengantongi izin, Kalalo mengatakan untuk mengecek ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) kota Manado.
Fajarmanado pun melakukan konfirmasi melalui Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi, Steven D. Nangoy, SE.
Nangoy mengungkapkan pihaknya sudah pernah menyurat ke pengusaha RM. Afisha dengan tembusan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Kecamatan. Surat pemberitahuan mengurus ijin dan memberhentikan kegiatan pembangunan sementara tanggal 29 Maret 2017, nomor 217/D.21/PEMDAL-PTSP/III/2017.
“Karena mereka mereka pro aktif, jadi kita tidak memberi surat teguran 1,2 dan seterusnya. Kalau saat mereka masih beroperasi, wewenang penindakan ada di Kecamatan dan Sat Pol PP,” jelas Steven, Kamis (04/05) sore tadi.
Namun awalnya, Kalalo mengaku tidak pernah menerima Surat dari Dinas PM-PTSP terkait RM. Afisha.
Tapi setelah dikonfirmasi nomor surat, Kalalo akhirnya mengakui sudah membaca surat tersebut.
“Iya kita sudah baca ini. Surat teguran dan sudah di follow up. Cuma PTSP juga harus keluarkan surat penutupan tembusan ke Kecamatan,” jelas Kalalo, Kamis (04/05) sore.
Karena waktu lalu menurut RM Afisha ijin sementara di urus di PTSP, kata Kalalo.
Menurut Ibu Camat ini, pihaknya tidak melakukan tindakan tegas penyegelan, karena waktu pemeriksaan, RM Afisha memperlihatkan registrasi Pendaftaran di PTSP.
“Tanya ke PTSP jo. Kita harus beri waktu. Berarti sdh ada etiked baik dalam pengurusaan administrasi,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Pamong Praja kota Manado, Xaverius Runtuwene mengatakan, pihaknya menunggu tindakan lebih lanjut dari Kecamatan.
“Kami menunggu hasil tindak lanjut dari Kecamatan. Surat dari PTSP ke pengusahanya sudah ada, dan tembusannya ke Pol PP dan Kecamatan. Izin belum ada tapi pengusahanya tetap beroperasi, ada tahapan-tahapannya sebelum penindakan. Dasar dari surat PTSP itu, kami akan koordinasi dengan Kecamatan. Jika sudah ada surat teguran 1, 2 dan 3, dari Kecamatan, baru akan kita lakukan tindakan,” jelas Runtuwene, Kamis (04/05) malam.
(mon)