Manado, Fajarmanado.com – Setelah RM. Bakar Rica, kini keberadaan rumah makan Afisha yang juga berlokasi di seputaran kantor Walikota dan DPRD Manado kembali dikeluhkan warga.
Kedua rumah makan ini memiliki persoalan yang sama, yakni sudah beroperasional tapi tanpa mengantongi izin dan tidak memiliki lahan parkir untuk kenderaan pelanggannya.
Saat dikonfirmasi ke Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Kadis PM-PTSP), Bismark Lumentut, SE melalui Kepala Bidang Data, Informasi, Pengaduan, Pengawasan dan Regulasi, Steven D. Nangoy, SE membenarkan RM. Afisha belum memiliki izin lokasi usaha dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), karena ada syarat administrasi yang masih di evaluasi.
“Benar RM. Afisha belum mengantongi Izin lokasi usaha dan IMB. Kami belum bisa mengeluarkan izin-izin tersebut, karena setelah rekomendasi Analisis Dampak Lalulintasnya (Andalalin) di evaluasi Dinas Perhubungan (Dishub) kota Manado, masih ada yang belum dipenuhi pihak RM. Afisha,” beber Nangoy yang ditemui di kantornya, Jumat (28/04) siang.
Lebih lanjut, Nangoy mengungkapkan, bahwa pihak RM. Afisha pro aktif untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita juga harus menghargai pengusaha yang pro aktif dan memiliki niat baik untuk memenuhi izin usahanya. Dengan adanya tempat usaha yang baru, berarti terbuka juga lapangan pekerjaan yang baru. Namun tetap mereka harus memenuhi kewajiban mereka,” jelas mantan Kabag Humas Dekot Manado ini.
Dikonfirmasi terpisah, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Plt. Kadishub) kota Manado, M. Sofyan, AP, MSi, mengatakan pihaknya menyambut niat baik investor untuk berinvestasi di Manado.
“Kami sudah lakukan evaluasi berdasarkan kondisi di lapangan. Kalau dari pihak kami hanya minta RM. Afisha memenuhi semua persyaratan. Kewenangan memberi izin bukan dari Dishub,” ungkap Sofyan yang sedang dalam perjalanan kembali ke Manado usai mengikuti acara dari Kementerian Perhubungan, di Jakarta, Jumat (29/04) sore.
Sementara itu, pemilik RM. Afisha, Hi. Ihsan Wakid, saat ditemui Fajarmanado.com dilokasi RM. Afisha, menjelaskan, pihaknya memiliki niat baik dengan terus secara pro-aktif melengkapi perizinan.
“Izin dalam proses, hanya ada beberapa hal yang belum kami penuhi, salah satunya ketersediaan lahan parkir,” ungkap Ihsan, Jumat (28/04).
Ihsan mengatakan, bahwa Ia sudah mengurus semua izin jauh sebelum RM. Afisha beroperasi. Hingga kini, pihaknya terus berupaya memenuhi semua ketentuan yang dipersyaratkan, termasuk ketersediaan lahan parkir itu.
“Saya menyadari, kondisi jalan di depan rumah makan kita menjadi terganggu akibat parkir pelanggan kita. Tapi saya akan penuhi syarat lahan parkir itu,” jelas Ihsan seraya menjelaskan kalau saat ini dirinya sedang negosiasi ke pemilik rumah disebelah kiri untuk membeli tanahnya.
“Semoga negosiasi berjalan baik dengan pemilik lahan. Lahan yang akan kita beli ini nantinya difungsikan sebagai lahan parkir,” kunci Ihsan seraya membantah jika pihaknya ada main mata dengan pihak Dinas PM-PTSP dan Dishub Manado.
Diketahui, RM. Afisha yang belum sebulan beroperasional ini, berdiri di atas lahan seluas 450 m2 dengan kapasitas 100 tempat duduk.
Sesuai ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, mewajibkan pengusaha pariwisata mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Selanjutnya pada Peraturan Menteri Pariwisata Nomor : 18 tahun 2016 tentang Pendaftaran Pariwisata menyebutkan bahwa yang termasuk Usaha Pariwisata Bidang Jasa Makanan dan Minuman adalah ; restoran; rumah makan; bar/rumah minum; kafe; jasa boga; dan pusat penjualan makanan.
Mengacu pada pasal 21 dan 22 Permenpar nomor 18 tahun 2016, salah satu yang wajib dipenuhi pengusaha adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Untuk memperoleh semua perizinan, pengusaha juga wajib memperhatikan Peraturan Pemerintah nomor 32 tahun 2011, Perda kota Manado nomor 5 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 75 tahun 2015 tentang Analisis Dampak Lingkungan (Andalalin).
(mon)