Ratu Solar Ilegal “Mami” Diduga Kebal Hukum, Abaikan Pemberitaan Media Online

Manado, FajarManado.com — Akrab dipanggil “mami’, wanita ini dijuluki  sebagai “Ratu Solar” ilegal di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Ia disebut-sebut sebagai pemain terbesar dalam jaringan penimbunan dan distribusi BBM bersubsidi ilegal di Nyiur Melambai.

Meski sudah beberapa kali disorot dalam pemberitaan dari berbagai media online, Mami dinilai ‘cuek bebek’ dan tetap menjalankan bisnis ilegal BBM jenis solar bersubsidi.

Modus operandinya, mengerahkan mobil jenis truk bolak-balik membeli di SPBU-SPBU dan ditampung di lokasi yang sudah disiapkan.

Selain itu, juga membeli dari para sopir truk, yang melakukan praktik yang sama, dengan harga lebih tinggi dari harga satuan liter solar bersubsidi.

Informasi yang beredar sampai ada spekulasi jika “mami” diduga keras memiliki “pelindung kuat” dari oknum tertentu.

Tak heran, walaupun gencar disorot berbagai media, ia tetap menjalankan praktik bisnis yang merugikan negara dan masyarakat karena yakin tak akan diusik aparat penegak hukum (APH).

Selain merugikan negara, praktik menimbun BBM bersubsidi dan dijual kembali dengan harga industri, juga menciptakan kelanggaan solar bersubsidi di SPBU-SPBU.

Masyarakat dan berbagai pihak pemerhati hukum mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulut, untuk segera bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus seperti ini.

Jika dibiarkan berlarut-larut, dikhawatirkan akan menciptakan preseden buruk serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polda Sulut terkait dugaan pembiaran terhadap aktivitas Mami dan kemungkinan keterlibatan oknum di tubuh institusi mereka.

Padahal, langkah penindakan praktik penimbunan BBM bersubsidi jelas-jelas telah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 milliar.

Secara yuridis, Pasal 51 – Pasal 58 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) telah menjelaskan adanya pasal-pasal tindak pidana.

Tindak pidana tersebut dibagi dalam tiga jenis, yakni Pelanggaran, Kejahatan, dan Pidana tambahan.

Dalam penjelasanannya, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (Tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp.30 miliar.

Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (Tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan denda paling banyak Rp.40 miliar.

Termasuk pelanggaran dalam kegiatan usaha migas sebagaimana disebutkan dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut:

Survei Umum Tanpa Izin

Setiap orang yang melakukan survei umum harus berdasarkan izin dari pemerintah, sesuai dengan wilayah kerja yang ditawarkan kepada badan usaha atau badan usaha tetap yang ditetapkan oleh menteri setelah berkonsultasi dengan pemerintah daerah.

Jika tidak memiliki izin pemerintah, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Tidak Menjaga Kerahasiaan Data Survei Umum Setiap orang yang mengirim atau menyerahkan atau memindahkan data yang diperoleh dari survei umum dan/atau eksplorasi dan eksploitasi yang merupakan milik negara dan dikuasai oleh pemerintah, kerahasian data tersebut berlaku selama jangka waktu yang ditentukan dalam kontrak kerjasama.

Apabila hal ini dilakukan dalam bentuk apapun tanpa hak, maka dipidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling tinggi Rp.10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah).

Setiap orang yang melakukan penyimpanan pada kegiatan usaha hilir migas tanpa izin usaha penyimpanan dari pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling tinggi Rp.30.000.000.000,- (Tiga Puluh Miliar Rupiah).

Subsidi Pemerintah

Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,- (Enam Puluh Miliar).

 

[Red/team]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *