Perjudian Sabung Ayam ‘Pala Ating’ Kembali Beraksi

Manado, FajarManado.com – Suara keramaian kembali terdengar dari sudut sunyi Kota Manado. Di area yang dikenal luas warga sebagai “Velt Kaca” di kawasan Kayuwatu kembali dipadati kendaraan dan manusia di mana aktivitas sabung ayam yang diduga dikelola oleh seorang pria bernama Pala Ating tampaknya kembali digelar pada Sabtu sore, 3 Agustus 2025.

Pantauan wartawan pada pukul 17.00 WITA memperlihatkan pemandangan tak lazim. Puluhan kendaraan roda dua dan empat terparkir di sekitar lokasi, menguatkan dugaan bahwa arena sabung ayam itu memang telah beroperasi kembali.

Ironisnya, lokasi ini sebelumnya sudah pernah ditutup oleh aparat penegak hukum. Penutupan itu sempat menumbuhkan harapan bahwa praktik perjudian serupa tidak akan terulang. Namun, kehadiran kerumunan di “Velt Kaca” seolah menjadi penanda bahwa larangan itu tidak bertahan lama.

Warga sekitar mulai bertanya-tanya: mengapa tempat yang sempat ditutup bisa kembali beroperasi tanpa hambatan? Apakah tidak ada pengawasan lanjutan? Ataukah aparat terkait menutup mata terhadap aktivitas ini?

Kembalinya aktivitas ini tidak hanya menimbulkan keresahan sosial, tapi juga mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak praktik perjudian di tengah masyarakat. Masyarakat berharap agar tindakan tegas tidak berhenti pada penertiban simbolik, melainkan menyasar pelaku utama dan jaringan yang terlibat.

Data Hukum

Berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP, setiap bentuk perjudian—termasuk sabung ayam dengan taruhan uang atau barang—dilarang. Pasal 303 bisa menambahkan ancaman pidana lebih berat bagi pelaku yang menyelenggarakan atau memungkinkan perjudian terbuka untuk umum

Undang‑Undang Nomor 7 Tahun 1974 mempertegas bahwa perjudian termasuk kejahatan, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp 25 juta

Pelaku utama, penyelenggara, dan mereka yang memfasilitasi dapat dijerat bersama sesuai Pasal 55 dan 56 KUHP tentang pertanggungjawaban pidana turut serta dalam tindak pidana

Warga mendesak Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Roycke Harry Langie, untuk mengambil langkah konkret: segera menindak pelaku utama, bandar, dan oknum yang membiayai atau melindungi praktek ini. Penindakan tak boleh berhenti pada penggerebekan simbolik — keadilan harus ditegakkan secara menyeluruh.

 

[Tim Redaksi]

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *