DPP APDESI

Penahanan TSK Dugaan Kasus Korupsi Pembangunan Embung Ditangguhkan

Tondano, Fajarmanado.com – Penahanan terhadap mantan kepala dinas pertanian Minahasa, RM alias Refly dan JT tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Wasian kecamatan Kakas, ditangguhkan oleh pihak kepolsian Polres Minahasa.

Kedua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan embung di desa Wasian, kini bisa benafas lega dan kembali menjalankan aktifitasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keduanya dikabulkan pihak kepolisian Polres Minahasa.
Kapolres Minahasa AKBP. Syamsubair ketika dikonfirmasi mengatakan, Alasan pihak kepolisian menangguhkan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut, karena pertimbangan pekerjaan, mengingat yang bersangkutan masih memiliki kewajiban untuk menjalankan program dan proyek diinstansi terkait.

“Penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka ada pertimbangan. Dimana yang bersangkutan masih ada kewajiban untuk menjalankan program dan proyek diinstansi pemerintah di mana mereka bekerja,” kata Syamsubair.

Perlu diketahui bahwa dalam kasus tersebut penyidik Polres Minahasa menetapkan tiga tersangka, yakni RM sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), JT sebagai Pejabat Pelaksana Tekhnis Kegiatan (PPTK). Dan TM yang adalah direktur perusahaan.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidik bekerjasama denga Badan Pemeriksa Keuangan dan pembangunan (BPKB) provinsi Sulut menemukan adanya penyimpangan dalam pembangunan embung di Wasian. Sementara dua embung lainya masih sementara diperiksa.Bahkan untuk hitungan kerugian uang negara dalam pembangunan satu embung yang ada di Wasian di taksir mencapai Rp 197 juta.

Penulis : Fisher Wakulu

Editor : Joel Polutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *