Tondano, Fajarmanado.com – Ini sinyal bagi perokok. Setelah di Kantor Bupati, Bupati Minahasa Drs Jantje Wowoling Sayow, MSi kali ini menerbitkan Peraturan Bupati (Perbub) tentang larangan merokok di Gedung Manguni, sebutan kantor DPRD Minahasa ini.
Kabag Umum Setwan Ferry Wenas SSos membenarkan larangan merokok di kantor wakil rakyat ini. Namun, katanya, itu masih sebatas di ruangan Sekretariat DPRD.
“Perbub mengenai larangan merokok di ruangan Setwan sudah terbit dan itu sudah saya terima,” katanya di Tondano, Rabu (25/1/2017), siang tadi.
Perbut tersebut, lanjutnya, akan diteruskan ke pimpinan dewan dan Sekretaris Dewan. Dokumen tersebut akan dipelajari lebih dulu, kemudian disosialisasikan ke jajaran ASN yang bertugas di gedung tersebut.
“Kalau larangan merokok di kantor bupati memang sudah berlangsung lama, tapi di kantor Dekab belum. Tapi ketika sudah ada Perbub yang mengatur hal itu, tentu wajib ditaati,” jelasnya.
Ia kemudian menegaskan, saat mulai diterapkan harus dipatuhi oleh semua ASN (Aparatur Sipil Negara). “Kalau untuk anggota DPRD, saya belum tahu bila peraturan ini berlaku juga bagi mereka atau tidak. Karena itu akan dipelajari dulu,” pungkasnya.
Senada diungkapkan Kabag Keuangan Setwan Nancy Mawuntu SS. Dikatakanya, dokumen tersebut memang baru dilihat hari ini sehingga belum sempat diserahkan kepada pimpinan dewan.
“Tapi tentunya sebelum diberlakukan, akan di sosialisikan dahulu,” singkat Mawuntu.
(fis)