Laporkan Pelaksanaan Tugas BULD, Senator SBAN Liow Sodorkan 3 Rekomendasi Kepada Pemerintah

Jakarta, Fajarmanado.com — Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP (SBANL) menyodorkan tiga rekomendasi kepada pemerintah pusat mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Rekomendasi BULD DPD RI tersebut disampaikan SBAN Liow, senator Dapil Sulawesi Utara ini saat melaporkan hasil pelaksanaan tugas BULD pada Sidang Paripurna ke-12 DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (14/07/2023).

Sidang Paripurna dipimpin Ketua Ir. AA Lanyala Mahmud Matalitti, MH bersama tiga Wakil Ketua, Letjen TNI Marinir Purn. Dr. Nono Sampono, MSi, Dr. Mahyuddin, MSi dan Sultan B. Najamuddin, SSos, MSi.

Stefa Liow, saapaan karib Senator SBAN liow mengatakan, kebijakan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah memasuki paradigma baru sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau Undang-Undang HKPD.

Daerah, katanya, diberikan waktu untuk melakukan penyesuaian peraturan daerah atau perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan atau paling lambat tanggal 4 Januari 2024 mendatang.

Penyesuaian perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah atau PDRD ini menjadi perhatian BULD DPD RI karena persoalan PDRD merupakan persoalan mendasar dalam penyelenggaraan tata kelola
pemerintahan di daerah, khususnya terkait pendapatan daerah.

“Kemampuan daerah dalam menggali sumber-sumber pendapatannya akan menentukan kemandirian fiskalnya,” katanya.

Melalui penyerapan aspirasi masyarakat serta pembahasan bersama pakar dan para pemangku kepentingan di daerah, lanjutnya, terungkap bahwa implementasi kebijakan baru PDRD berdasarkan UU HKPD justru meninggalkan kesangsian bagi pemerintah daerah mengenai kemampuannya dalam meningkatkan pendapatan daerahnya.

Bagi daerah, ruang inovasi dan peluang diskresi yang diberikan pusat hanya dalam arti sempit, yakni sebatas kewenangan daerah untuk menentukan tarif sesuai kemampuan daerah dari range yang telah ditetapkan.

“Diskresi dalam arti yang lebih luas masih terkendala oleh payung hukum dan mekanisme yang sentralistis,” ujarnya.

Sesuai amanat Peraturan DPD RI Nomor 4 Tahun 2022, BULD DPD RI melakukan pembahasan secara insentif pada Masa Sidang II sampai Masa Sidang V Tahun Sidang 2022-2023 melalui lima tahap.

Mulai dari tahap penetapan sasaran, pemantauan dan inventarisasi melalui penyerapan aspirasi masyarakat, tahap pendalaman dan evaluasi melalui RDPU, tahap perumusan melalui uji publilk dan terakhir tahap perumusan melalui Sidang Pleno BULD DPD RI pada 5 Juli 2023.

Selain penetapan sasaran dan sidang pleno, BULD melibatkan semua pemangku kepentingan dan pihak terkait pada tiga tahap lainnya. Bahkan, kunjungan kerja sampai ke luar negeri.

Sementara itu, Pemerintah telah menerbitkan peraturan pelaksana Undang-Undang HKPD. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah atau PP KUPDRD pada tanggal 16 Juni 2023 untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam
melakukan penyesuaian perda PDRD.

Peraturan Pemerintah ini, lanjut SBAN Liow, menegaskan bahwa penyesuaian peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah oleh pemerintah daerah dilakukan paling lambat tanggal 4 Januari 2024.

Analisis terhadap PP KUPDRD ini melengkapi hasil pemantauan dan evaluasi BULD DPD RI, di mana BULD DPD RI menyoroti dua persoalan. Yaitu, dampak kebijakan yang diatur dalam UU HKPD dan PP KUPDRD bagi daerah, dan potensi persoalan yang dihadapi daerah dalam melakukan penyesuaian perda PDRD berdasarkan UU HKPD dan PP KUPDRD.

Senator SBAN Liow mengatakan, setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehensif, BULD merekomendasikan hal-hal antara lain sebagai berikut:

Pertama, terkait aspek substansi, BULD concern terhadap kemungkinan
terjadinya potential loss pendapatan daerah yang dikhawatirkan berdampak pada penurunan kemandirian fiskal daerah, sehingga merekomendasikan Pemerintah untuk mengkaji lebih lanjut formulasi
kebijakannya guna meminimalisir potensi negatif yang dihadapi daerah sehubungan dengan diterbitkannya UU HKPD dan PP KUPDRD.

Ke dua, terkait aspek yuridis, BULD merekomendasikan agar ranpeda disusun dengan metode omnibus, yang sejalan dengan ketentuan Pasal 94 UU HKPD.

“BULD juga memberikan alternatif penyusunan dengan kodifikasi, yang disusun ke dalam 2 buku, dimana Buku I berisi tentang Perda Pajak Daerah dan pada Buku II berisi tentang Perda Retribusi Daerah,” tuturnya.

Ke tiga, terkait hubungan pusat daerah, BULD merekomendasikan dibentuknya pedoman untuk pelaksanaan evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.

“BULD juga merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengembangkan inovasi agar pelayanan publik lebih memudahkan masyarakat” ujar pria familiar ini.

Pada kesempatan itu, Senator SBAN Liow meminta kepada seluruh Anggota DPD RI dapat menyepakati Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD sebagai Keputusan DPD RI.

Keputusan DPD RI tersebut akan disampaikan kepada Presiden RI guna ditindaklanjuti untuk selanjutnya DPD RI akan meminta penjelasan mengenai tindak lanjut atas Keputusan DPD RI dimaksud. [heru]