Lakukan Penyimpangan DD dan ADD, JWS : Hukum Tua Akan Di Proses Hukum

Minahasa
Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow (JWS) mewanti-wanti agar pengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berpegang pada pedoman yang ada.

Tondano, Fajarmanado.com – Tanda awas bagi para pengelola Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Pasalnya, selain mendapat pengawasan ekstra ketat dari Kepolisian dan Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga telah mewanti-wanti agar pengelolanya berpegang pada pedoman yang ada.

Hal ini secara tegas disampaikan langsung Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow (JWS) kepada wartawan disela-sela kesibukannya.

“Hukum Tua (Kumtua) yang terlibat kasus penyelewengan dana ADD dan DD, harus di proses hukum dan tidak akan mendapat pembelaan dari pihak pemerintah,” tegas Sajow.

Pihak Pemkab, lanjutnya, tidak akan membela Kumtua bila ada yang terjerat masalah hukum soal pengelolaan ADD dan DD. Apalagi hal itu sengaja dilakukan oleh Kumtua itu sendiri karena tidak jujur dalam mengelolahnya.

Jika diberi kepercayaan mengelolah dana Desa, kelolahlah dengan baik untuk kesejahteraan masyarakat, tambahnya.

“Dana yang masuk ke desa-desa di Minahasa sangat besar. Anggaran ini jauh melebihi uang yang dikelola Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Minahasa. Saya meminta Kumtua agar dapat mengelola anggaran ini dengan baik dan bertanggung jawab, dengan membangun Desa menggunakan dana yang ada ini disertai pertanggung jawaban dan jauh dari penyimpangan agar tidak bersentuhan dengan hukum,” tegasnya seraya menambahkan kalau dirinya tidak melarang Kumtua jika ingin melakukan perombakan perangakat Desa di Desa masing-masing.

Hanya saja, dirinya meminta Kumtua yang akan melakukan pergantian agar tidak gegabah dalam melakukan hal itu.

“Penyegaran perangkat di Desa itu hak Kumtua, tapi saya hanya berpesan agar itu dikaji dengan baik. Pikirkan efek-efek yang akan timbul, karena pergantian secara besar-besaran itu akan sangat merugikan Desa itu sendiri,” terangnya.

Apalagi terkait penyelesaian pertanggung jawaban kegiatan-kegiatan di Desa yang sudah dilakukan sebelumnya, pungkasnya.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *