Gambar design RSUD kota Manado yang direncanakan selesai dikerjakan tahun 2019 nanti.
Manado, Fajarmanado.com – Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kota Manado berbandrol Rp 105 miliar tidak menggunakan Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Menurut Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D, apa yang dilakukan Pemkot Manado melalui dinas PUPR sudah sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
“Perlu diketahui, yang dibangun di atas lahan 4 hektar milik Pemkot Manado adalah RSUD tipe C dengan kapasitas 100 tempat tidur,” jelas Assa usai sosialisasi TP4D Kejari Manado, Kamis (13/04) kemarin.
Lebih lanjut Assa menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), hanya pembangunan gedung diatas lahan 5 hektar dengan luas bangunan 10.000 m2 yang diwajibkan Amdal.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) kota Manado, Peter Karl Bart Assa, ST, M.Sc, Ph.D, apa yang dilakukan Pemkot Manado melalui dinas PUPR sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 05 tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
“Jadi saat ini yang kita lakukan hanya Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL dan UPL), yang sementara dikerjakan Dinas Lingkungan Hidup kota Manado,” ungkapnya.
Terkait dipindahkannya lokasi dari Mapanget ke depan kantor PUPR, beberapa kali Assa mengungkapkan alasan yang sama, yakni lebar akses jalan masuk di lokasi awal tidak layak, hanya 4-6 meter.
Ditambah lagi pihak Balai Palma juga akan menutup jalan akses menuju ke lokasi, jelasnya.
Selain itu, kata Assa, dilokasi semula tidak ada saluran air.
“Kalau kita mau membuat saluran air, atau membuat tempat pengolahan limbah, berarti kita harus beli tanah lagi, artinya tambah anggaran. Sementara Presiden RI sudah menekankan, agar dilakukan efisiensi penggunaan anggaran,” bebernya.
Kalau kita dirikan di lahan sekarang, lahan itu milik Pemkot, termasuk bangunan rumah susun yang ada, sudah menjadi aset milik Pemkot Manado, katanya.
Kedepannya, kata Assa, setelah kantor Pemkot Manado dipindah ke Paniki, kantor PUPR juga akan pindah.
“Lokasi ini akan menjadi lahan RSUD, tapi untuk rumah susun, akan ditinjau lagi lokasinya,” jelas Assa.
Terkait izin lokasi, Assa menginformasikan akan segera di tandatangani oleh Walikota Manado.
Sudah ada juga Feasybility Studies (FS) dan Detail Engineering Design (DED), tambahnya.
“Sekali lagi untuk pembangunan RSUD kota Manado tipe C dengan 100 tempat tidur, berbandrol Rp 105 miliar ini, kami hanya melakukan UKL dan UPL. Kalau mau bikin Amdal, saya mau pakai peraturan dan dasar hukum yang mana?,” ulang Assa.
Ini sebabnya kita meminta pendampingan dari TP4D Kejari Manado, kalau ada yang salah sejak awal, sudah langsung ditindak pihak Kejari Manado, tambahnya.
Diketahui, awalnya melalui Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 17 tahun 2001, tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), pemerintah mewajibkan pembangunan Rumah Sakit tipe A dan B untuk dilakukan kajian Amdal, yang sesuai klasifikasikasinya memiliki lebih dari 400 tempat tidur. Sekedar informasi, kewenangan pengelolaan Rumah sakit tipe B ada di pemerintah propinsi dan untuk tipe A ada pada Negara melalui Kementerian Kesehatan.
Surat keputusan nomor 17 tahun 2001 tidak berlaku lagi setelah keluar Permeneg LH nomor 11 tahun 2006, yang tidak lagi memuat bidang Kesehatan.
Kemudian pemerintah memperbaharui lagi dengan dikeluarkannya Permenag LH nomor 5 tahun 2012.