Eksklusivitas Musda Golkar XI Sulut: Dugaan Monopoli Informasi dan Pembungkaman Akses Pers

FajarManado.News, Manado – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar XI Sulut yang digelar Grand Kawanua, Novotel Manado, Sabtu (11/4/2025) semalam, memicu gelombang protes dari puluhan awak media. Ajang yang seharusnya menjadi panggung demokrasi terbuka bagi publik tersebut justru berubah menjadi ruang yang diskriminatif dan sarat dengan pembatasan akses informasi bagi jurnalis.

Intervensi Media: Informasi yang “Disandera”

Kejanggalan paling mencolok terjadi saat wartawan berupaya meminta susunan acara (rundown) kepada pembawa acara (MC) untuk memastikan akurasi pemuatan berita. Alih-alih mendapatkan keterbukaan, para kuli tinta justru mendapatkan penolakan yang tidak lazim.

MC menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dapat diberikan tanpa persetujuan dari pihak Media tertentu, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memegang kendali penuh atas manajemen acara.

Tindakan “penyanderaan” informasi ini memicu kritik tajam. Bagaimana mungkin agenda organisasi partai politik besar harus tunduk pada izin satu media tertentu?

Secara hukum, Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin hak pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Tindakan menghalangi akses terhadap dokumen publik seperti susunan acara—yang notabene menjadi panduan kerja jurnalistik—dianggap sebagai bentuk penghambatan tugas pers yang dapat berimplikasi hukum.

Sekat Ruang Publik: Makan Bersama atau Konsolidasi Tertutup?

Diskriminasi tidak berhenti pada dokumen acara. Sejumlah wartawan dilarang keras memasuki ruangan saat sesi makan bersama berlangsung. Petugas keamanan dan panitia hanya memperbolehkan peserta dan panitia internal untuk berada di dalam ruangan.

Meski panitia memiliki kewenangan protokoler, pelarangan ini dianggap sebagai langkah mundur dalam transparansi politik. Jurnalis yang hadir bukan sekadar tamu, melainkan representasi publik yang bertugas mengawal setiap proses dalam Musda. Adanya sekat fisik ini menimbulkan kecurigaan mengenai adanya dugaan pembicaraan strategis atau lobi politik yang sengaja ditutup-tutupi dari pantauan media massa.

Catatan Buruk Transparansi

Perlakuan panitia yang menempatkan jurnalis sebagai “pihak luar” yang harus dibatasi aksesnya menjadi preseden buruk bagi hubungan partai politik Golkar dengan pers di Sulawesi Utara. Dominasi satu pihak Media dalam mengatur arus informasi di acara organisasi publik seperti Musda mengancam prinsip kesetaraan dan kemandirian pers.

Hingga laporan ini diturunkan, pihak panitia penyelenggara belum memberikan klarifikasi mengenai alasan di balik kebijakan eksklusivitas tersebut.

(Lukhy/Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *