Manado, Fajarmanado.com – Pencopotan Ir Haefrey Sendoh dari jabatannya sebagai Sekretaris daerah kota (Sekdakot) Manado oleh Wali Kota Vicky Lumentut pada Jumat (11/11) pekan lalu menuai kontroversi. Seperti diberitakan Fajarmanado.com pekan lalu, dengan tiba-tiba melalui surat perintah, Walikota Manado mengangkat Asisten II Sekdakot Hi Rum Usulu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekdakot Manado. Surat perintah ini merupakan sebuah penegasan kebijakan Walikota terhadap posisi Sekdakot.
Sementara itu, disela-sela Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE di kantor DPRD Sulut, Selasa (15/11) kemarin kepada wartawan menegaskan, Haeffrey Sendoh masih sah sebagai Sekkot Manado sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Sekdakot memang tidak begitu aktif dalam pembahasan KUA-PPAS, karena yang bersangkutan sedang mengikuti assesment di propinsi, maka diperlukan pejabat yang mewakili, bukan pelaksana harian, juga bukan pelaksana tugas,” terang Olly Dondokambey.
Dondokambey juga mencontohkan, terkait pembahasan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan salah-satu tugas Sekkot sebagai pemangku jabatan tertinggi di birokrat.
“Misalnya ada suatu SKPD ditugaskan untuk pembahasan OPD baru, sebagai Sekdakot harus bertanggung-jawab pada pembahasan termasuk pembahasan OPD baru dan APBD,” jelas Olly Dondokambey yang didampingi Sekprov Edwin Silangen dan Sekwan B. Mononutu.
Baca :
Ditempat terpisah, Sekdakot non aktif Ir Haefrey Sendoh terkait pencopotannya mengatakan tidak akan menggugat atau melaporkan tindakan pimpinannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Komisi Aparatur Sipil Negara (disingkat KASN) adalah lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara adil dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa.
“Saya tidak akan melakukan itu, nanti biarkan masyarakat yang menilai, apa yang sudah saya lakukan,” ujar Epi, sapaan akrabnya.
Sendoh mengatakan, selama bertugas, seluruh tanggungjawabnya sudah dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Tidak satupun kebijakan pimpinan yang tak dijalankan.
“Tetapi kalau sudah dinonjobkan, hanya pimpinan yang tahu alsannya, saya tidak mau mendug-duga,” jelas Sendoh diplomatis.
Menurut Sendoh, berdasarkan apa yang diketahui dan dipelajarinya selama ini, untuk mem-Plt seorang pejabat bisa dilakukan jika pejabatnya mundur, pensiun atau meninggal dan tak melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagaimana mestinya. Namun, lanjut Sendoh, semua kembali ke wewenang pimpinan.
Kepada wartawan, Sendoh sendiri mengakui hingga kini belum melihat SK pe-non job an dirinya. Dirinya juga tidak tahu siapa yang bertandatangan apakah Wali Kota atau Wakil atas nama Wali Kota atau Wakil Wali Kota saja.
Selain tidak akan menggugat keputusan pimpinannya, Epi pun segera mengembalikan mobil dinas plat nomor polisi DB 6 A, karena ia bukan lagi Sekda.