Manado, Fajarmanado.com – Selama bertahun-tahun uang Perusahaan Daerah Pasar (PD. Pasar) Manado menguap.
Hal ini terungkap saat pertemuan Direksi PD. Pasar bersama pedagang pasar Bersehati Kelompok 14 dan 8 siang tadi.
Penerima mandat/perwakilan kelompok 14, Syahbudin Ardin Noho, di depan Direksi PD. Pasar saat ini mengakui dan mengungkapkan, sistem yang dijalankan pedagang saat ini adalah kebijakkan Direksi sebelumnya yang dinilainya salah.
“Kami mengakui dan menyatakan, sistem yang berjalan di pasar Bersehati saat ini adalah kesalahan Direktur sebelumnya,” ungkap Noho di kantor PD. Pasar paal 2, Sabtu (20/05) siang tadi.
Kenyataan ini terungkap setelah salah seorang pedagang pasar Bersehati dari Kelompok 14 mengakui selama ini mereka membayar retribusi sebesar Rp 38.000.
“Saya punya lahan ukuran 3 meter x 4 meter. Sudah sejak lama kami hanya membayar Rp 38.000 tiap hari. Tapi kenapa setelah Dirut Ferry Keintjem kami membayar lebih dari itu,” tanyanya.
Menanggapi ini, Direktur Utama PD. Pasar Manado, Ferry Keintjem, SE menjelaskan sesuai Peraturan Direksi (Perdis) tahun 2011, seharusnya pedagang membayar lebih dari itu.
“Kalau mengacu ke Perdis tahun 2011, harga per meter Rp 4000. Dengan luas 3 m x 4 m x Rp 4.000 adalah Rp 48.000, dan ditambah uang listrik Rp 10.000, totalnya Rp 58.000. Tapi kenapa hanya bayar Rp 38.000?,” jelas Keintjem.
Kalau di hitung, lanjut Keintjem, pendapatan PD. Pasar di pasar Bersehati yang hilang per tahunnya ada sekitar Rp 15 miliaran per tahunnya,” jelas Keintjem.
Itu pun kalau perhitungan dengan 1500 pedagang, sementara di pasar Bersehati ada sekitar 1800 pedagang, tambahnya.
Diketahui, pekan lalu puluhan pedagang dari pasar tradisional di kota Manado menggelar aksi demo di kantor Pemkot dan DPRD Manado.
Dalam tuntutannya, para pedagang ini menyapaikan rasa keberatan atas kebijakkan penyesuaian harga sewa lapak dagangan yang ditetapkan direksi PD. Pasar Manado.
Awalnya, Pedagang yang difasilitasi beberapa aktivis ini menyampaikan keberatan atas diterbitkannya Peraturan Direksi tahun 2016, yang menurut pedagang tidak sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2013.
Namun dalam pertemuan pedagang dengan Direksi siang tadi, akhirnya pedagang dari kelompok 14 dan 8 mengakui kesalahan berada pada Direksi sebelumnya.
(mon)