Tondano, Fajarmanado.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa konsisten mendukung Sapu Bersih Punggutan Liar (Saber Pungli) yang dinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Minahasa Agustivo Tumundo,SE MSi mengatakan, Pemkab Minahasa telah mengeluarkan surat edaran nomor 100/01/16 tertanggal 25 Oktober 2016.
Surat edaran yang ditandatangani Jefry Korengkeng,SH MSi ini untuk mendukung gebrakan Presiden RI Joko Widodo dan menindaklanjuti Surat Menteri PAN-RB RI Nomor 05 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungli.
“Ada beberapa poin yang ditujukan kepada jajaran Pemkab Minahasa dalam surat edaran ini,” katanya dalam realise yang diterima Fajarmanado.com, Rabu (26/10).
Pada prinsipnya semua jajaran diminta untuk mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya Pungli dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas praktek Pungli di lingkungan kerja masing-masing.
Menindak tegas ASN yang terlibat sebagai pelaku Pungli dan melaporkan kepada Bupati Minahasa, melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain.
Memberlakukan/mengembangkan sisten pelayanan berbasis teknologi informasi untuk engurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan, memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan.
Para pejabat juga diminta untuk meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya Pungli, melakukan upaya untuk meningkatkan integritas ASN di lingkungan masing-masing.
Dalam penerapannya, juga membuka akses yang mutah dan muda bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan serta mendorong masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan, melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat.
Untuk itu, lanjut Tumondo, diinstruksikan harus menerapkan sistem pengaduan internal (whisfle blower System) untuk membuka dan mencegah raktek Pungli.
“Dan mengumumkan hasil-hasil penindakan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan SKPD masing-masing sebagai pembelajaran untuk memberikan efek jera bagi ASN lainnya agar tidak melakukan perbuatan serupa,” ujarnya.
Dikatakan, sebagai upaya pemberantasan Pungli, maka Pemerintah kecamatab agar eneruskan informasi dimaksud kepada Pemerintah desa/Kelurahan.
“Untuk mengefktifkan pencegahan Pungli di Kabupaten Minahasa dapat secara tegas melakukan langkah-langkah yang dimaksud sebagai upaya konkrit dari pelaksanaan reformasi birokrasi,” jelas Tumondo lagi.
(den)