Manado, Fajarmanado.com — Nasib beberapa warga korban banjir kota Manado tahun 2014 lalu masih belum menemui kejelasan.
Penyaluran dana bantuan yang tidak merata dan terkesan salah data, menjadi persoalan yang memerlukan perhatian khusus.
Perbedaan data yang dipegang oleh warga korban banjir dengan pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Manado menjadi polemik yang berujung.
Beberapa kali warga korban banjur ini mengadukan nasibnya ke DPRD Kota Manado.
DPRD Manado pun mengeluarkan rekomendasi yang menyarankan warga korban bencana banjir 2014 untuk meminta surat jaminan ke pihak BPBD (surat jaminan akan dibayar) saat hearing dengan warga, Senin (5/06) kemarin.
Pada Selasa (06/06) kemarin, warga berbondong bondong mendatangi kantor BPBD Manado di Pemkot Manado.
Kepala BPBD Manado, Maxmilian Julius Tatahede, SSos didampingi Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Manado, Fence Salindeho saat menerima warga menyampaikan akan menyinkronkan data di BPBD.
“Terlebih dahulu kami akan menyinkronkan data yang ada di BPBD, agar bisa menerima dana bantuan itu,” jelas Tatahede.
Sementara itu, Kabid Salindeho, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang dipercayakan untuk menuntaskan permasalahan ini, dalam keterangan pers-nya dihadapan sejumlah jurnalis cetak, elektronik dan online, mengatakan bahwa warga yang berhak menerima bantuan tersebut adalah warga yang memiliki kelengkapan surat-surat dan bukti kepemilikan.
”Warga harus melengkapi datanya dengan keterangan diri dan akte kepemilikan rumah/tanah. Warga yang datang tanpa kelengkapan data seperti yang diminta kami nyatakan gugur. Batas waktu verifikasi data dengan pihak BPBD adalah tanggal 7 Juni 2017. Setelah itu kami akan membentuk Kelompok Masyarakat (Pokmas),” jelas Salindeho.
Salindeho juga menjelaskan tentang dana bantuan yang tersisa (belum tersalurkan) dan merinci jumlah penerima bantuan berdasarkan klasifikasi kerusakan dan jumlah bantuan yang telah disalurkan.
“Dana bantuan yang tersisa adalah sejumlah Rp 30 Milyar. Dana akan dibagikan untuk 1218 korban/rumah dengan rincian 307 rumah rusak berat (RB) dan 911 rumah rusak sedang (RS). Untuk RB mendapat dana bantuan Rp 40 juta dan yang RS sebesar Rp20 juta,” jelas Salindeho.
Lebih lanjut, Salindeho mengatakan apabila telah terverifikasi baik data dan bukti kepemilikan sertifikat atau akte, dananya akan ditransfer melalui rekening Pokmas bukan ke rekening pribadi. Hal ini untuk menghindari terjadi masalah lagi.
Diketahui, dari data yang diterima dari Kabid Salindeho, total bantuan dana untuk korban banjir tahun 2014 sebesar Rp 213 Milyar.
Dana akan disalurkan untuk 3018 rumah korban bencana banjir dengan rincian 1280 rumah rusak berat dan 1738 rumah rusak sedang, sesuai data yang dimiliki BPBD Manado.
Untuk periode tahun 2015 – 2016, sudah disalurkan sekitar Rp 183 Milyar untuk 1800 korban/rumah, dengan rincian rumah rusak berat 973 rumah dan 827 rumah rusak ringan.
Dan dana yang tersisa di tahun 2017 ini adalah Rp 30 milyar untuk dibagikan ke 1218 korban/rumah dengan rincian 307 rumah rusak berat dan 911 rumah rusak sedang.
Penulis : Simon Siagian