DPP APDESI

10 Kelurahan di Minsel Juga Seleksi Pala Berusia 20-42 Tahun

10 Kelurahan di Minsel Juga Seleksi Pala Berusia 20-42 Tahun
: Kadis PMD Minsel Drs Ever Poluakan
Amurang, Fajarmanado.com – Tak hanya 167 Hukum Tua di Minsel yang melakukan seleksi terbuka perangkat desa, namun juga 10 kelurahan yang ada di Kecamatan Amurang Barat, Amurang dan Amurang Timur juga diharuskan melakukan seleksi  kepala dan wakil kepala lingkungan.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Minsel, Drs Ever Poluakan membenarkan bahwa para lurah pun diwajibkan melakukan seleksi kepala dan pembantu kepala lingkungan.

“Jadi, tak hanya 167 desa di Minsel yang wajib memasukan berkas sesuai  syarat yang diamantkan Perbub No.66 tahun 2016, para lurah pun demikian. Antara lain, berijasah SMA dan sederajat serta SKCK dari kepolisian,” ungkapnya.

Seperti diketahui, Minsel memiliki 10 kelurahan. Yakni, Kelurahan Kawangkoan Bawah, Rumoong Bawah, Buyungon, Ranoiapo, Uwuran Satu, Uwuran Dua, Lewet, Bitung, Ranomea dan Pondang. Semuanya berada di wilayah Amurang raya.

‘’Sebagaimana aturan yang ada, para perangkat yang direktrut berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun,” jelasnya kepada Fajarmanado.com.

Poluakan mengingatkan bahwa syarat usia tersebut tidak bisa ditawar-tawar. Bila ada kelurahan dan desa yang mengajukan nama perangkat yang tidak memenuhi syarat usia, pasti akan diminta untuk diganti.

“Jadi, sekali lagi, saya harap semua hukum tua dan lurah harus mengacu pada peraturan yang ada dalam merekrut perangkat. Jadi, untuk calon kepala lingkungan dan wakil juga seleksinya sama. Yaitu, memasukan berkas lamaran, ijasah, SKCK dan lainnya,’’ jelas mantan Sekretaris Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset ini.

Dari pantauan Fajarmanado.com semua kelurahan di Minsel telah mengumumkan secara terbuka tentang penerimaan perangkat pemerintahan mereka. Para pelamar pun berbondong-bondong memasukkan surat lamaran setelah menyerbu Polres Minsel untuk membuat SKCK.

‘’Ya, kalau kita so nda bisa diangkat sebagai kepala lingkungan. Soalnya, usianya juga sudah diatas 42 tahun. Bahkan, tidak memiliki ijasah SMA. Jadi, khusus lingkungan IX silahkan warga lainnya mengikuti syaratnya,’’ungkap Robert Mongkareng, kepala lingkungan IX kelurahan Buyungon ini.

(andries)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *