Tomohon, Fajarmanado.com – Ketua DPRD Tomohon Ir Miky Wenur mengatakan saat ini Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 (PP 18/2017) tentang Hak Keuangan dan Hak Administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD), pada 2 Juni 2017.
Dengan diundangkannya PP 18/201dengan demikian, aturan soal tunjangan untuk anggota DPRD yang sebelumnya diatur dalam PP 24/2004 tidak lagi berlaku. Ini tentunya menjadi kabar gembira bagi wakil rakyat di tanah air termasuk di daerah ini. Hal itu dikatakan Wenur saat pelaksanaan Konfrensi pers yang dilaksanakan di gedung DPRD Kota Tomohon, Kamis (10/08).
Ia mengatakan, hal ini menjadi kabar gembira bagi anggota dewan namun harus dibarengi dengan kinerja yang baik bagi anggota dewan lainnya. “Dengan adanya tunjangan dan fasilitas ini maka saya harapkan kepada anggota dewan untuk lebih meningkatkan perfoma kenirjanya,” ujar Wenur.
Ke depan juga pihaknya akan mengevaluasi kehadiran para anggota dewan baik saat mengikuti sidang ataupun pembahasan di setiap komisi dan lainnya. Ditambahkannya, terkait penerapan PP 18 tahun 2017, maka pihak DPRD Tomohon masih menanti dibuatkan Peraturan Walikota (Perwako). “Terbitnya PP no 18 tahun 2017 dari pemerintah pusat yang mengatur tentang hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota dengan memberikan tambahan fasilitas atau tunjangan bagi anggota dewan. Tunjangan itu di antaranya berbentuk tunjangan fasilitas mobil jabatan, anggota dewan bisa menerima tunjangan ini apabila ia memilih tidak menggunakan mobil dinas, atau tak mendapat mobil dinas,” jelasnya.
Konfrensi pers ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Dewan Youdy Moningka dan Carol Senduk.
Penulis: Prokla Mambo
Editor: Jeffry Th. Pay