Tomohon, Fajarmanado.com — Wali Kota Tomohon, Jimmy Feldie Eman, SE.Ak, CA menegaskan, pemadam kebakaran dalam melaksanakan tugasnya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemadam kebakaran (Damkar) mesti memegang teguh amanat, antara lain, UU Nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU Nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
Wali Kota Jimmy Eman memaparkan hal tersebut melalui Wakil Wali Kota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan (SAS) pada kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pertolongan dan Pencegahan Bahaya Kebakaran di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (25/7/2019).
Wawali SAS menjelaskan, respon time atau waktu tanggap damkar berdasarkan standar pelayanan minimum nasional dalam satu wilayah manajemen kebakaran yakni jarak 7,5 km dari pos damkar ditempuh dengan waktu 15 menit dihitung sejak menerima laporan dari masyarakat.
Untuk itu, kata dia, penanggulangan kebakaran bangunan dan lingkungan di Kota Tomohon sangat perlu didukung oleh perwakilan peserta Diklat ini untuk dapat meneruskan kepada masyarakat pada umumnya tentang langkah-langkah pencegahan dini, tanggap darurat serta evakuasi.
Untuk itulah perwakilan dari sejumlah Perangkat Daerah di Kota Tomohon diikutsertakan dalam pendidikan dan pelatihan pertolongan dan Pencegahan Bahaya kebakaran.
“Diinstruksikan kepada petugas damkar agar tetap melaksanakan tugas dengan tulus, ikhlas dan penuh tanggung jawab baik kepada pemerintah, masyarakat dan terutama kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena tugas damkar adalah tugas mulia demi kemanusiaan,” tandas SAS.
Tampak hadir para narasumber, Komandan Regu Dinas Kebakaran Kota Manado Denny Paat ST, Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado Herry Contra S.Sos, Kepala Sat Pol PP Kota Tomohon Syske Wongkar SPd bersama jajaran, para peserta dari unsur damkar Kota Tomohon dan perwakilan dari OPD Kota Tomohon.
Penulis: Prokla Mambo