Tomohon, Fajarmanado.com — Pemerintah Kota (Pemkot)Tomohon memastikan tidak mengucurkan dana hibah tahun 2020 bagi PMI, KNPI dan Pramuka.
Ke tiga organisasi tersebut terpaksa tak kebagian jatah dana hibah karena sejak fase pembahasan hingga penetapan APBD 2020, tidak memasukkan proposal kebutuhan Organisasi kepada Pemkot Tomohon.
Kepala BPKPD Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi menegaskan , karena tidak mengajukan proposal maka secara otomatis tidak dibahas di tingkat eksekutif maupun legislatif.
“Sejak tahapan atau proses pembahasan APBD 2020 pada bulan Juli lalu sampai dengan penetapan APBD 2020 pada bulan September 2020, tidak ada proposal yang masuk dari ke tiga organisasi ini,” jelasnya melalui siaran pers Pemkot Tomohon yang diterima Fajarmanado.com, Senin (17/2/2020).
Menurut dia, pihaknya telah berupaya menghubungi pengurus ke tiga organisasi itu ketika hendak dimulai pembahasan APBD 2020, namun tidak ditindaklanjuti.
“Nah, dampaknya seperti ini. Sangat disayangkan, semestinya mereka berpeluang besar mendapat dana hibah dari pemerintah,” p papar Mogi.
Mogi menyatakan bahwa persoalan ini harus diketahui oleh masyarakat umum bahwa Pemerintah tidak menghalang-halangi organisasi untuk mendapat dana hibah, asalkan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Jika dana tersebut dicairkan, itu sama saja dengan melawan aturan yang berlaku,” tegas Mogi.
Untuk diketahui, jelasnya, dalam Pasal 298 Ayat (5) UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, belanja hibah dapat juga diberikan kepada lembaga, maupun ormas yang berbadan hukum Indonesia.
Sementara, pada Pasal 298 Ayat (4) dijelaskan bahwa belanja hibah dan bantuan sosial dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, sesuai peraturan ini, beberapa badan dan lembaga yang dapat menerima hibah secara rutin yakni PMI, PRAMUKA, KORPRI, KONI, PEMILUKADA, MUI, Komisi Penanggulangan AIDS, KNPI, maupun lembaga atau ormas lainnya yang berbadan hukum tetap. “Tapi harus sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandasnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Tomohon Ir. H V Lolowang MSc.MTh mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya PMI menerima dana hibah sebanyak Rp.100 juta di Tahun 2018 dan Rp.200 juta di Tahun 2019.
Penulis: Prokla Mambo