Tomohon, Fajarmanado.com — Anggota DPRD Kota Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) terus getol mensosialisasikan 13 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tomohon tahun 2024 kepada masyarakat.
Selain membeber secara lugas 13 Ranperda yang akan dibahas legislatif sepanjang tahun depan tersebut, Miky Wenur, sapaan MJLW, juga kembali menggali masukan dari masyarakat di Aula Homestay, Kelurahan Walian Satu, Kecamatan Tomohon Selatan, Jumat (22/12/2024)
Seperti dalam sosialisasi yang sama sebelumnya, Miky Wenur mengungkapkan bahwa ada 13 Propemperda Kota Tomohon yang akan dibahas di DPRD Kota Tomohon Tahun 2024 tersebut.
Ke-13 ranperda itu, terdiri dari 7 usulan Pemerintah Kota Tomohon dan 6 yang merupakan Perda Inisiatif DPRD Kota Tomohon.
“13 Propemperda ini ditetapkan melalui sidang paripurna DPRD Kota Tomohon pada Jumat, 10 November 2023 lalu,” ujarnya.
Nita, sapaan karib srikandi Partai Golkar ini kemudian menjelaskan, enam adalah ranperda inisiatif dan tujuh usulam Pemkot Tomohon.
Enam ranperda inisiatif diusulkan masing-masing dua dari setiap komisi.
Ranperda inisiatif Komisi I terdiri dari, Lembaga pemberdayaan masyarakat dan Sejarah Kota Tomohon, kemudian ranperda inisiatif Komisi II adalah keterbukaan informasi publik dan tanggung jawab sosial perusahaan.
Sementara perda inisiatif Komisi III, meliputi, pembinaan pengawasan hygiene sanitasi makanan dan minuman bagi restoran, rumah makan dan makanan jajanan lainnya, dan perda penyelenggaraan keolahragaan.
Sementara tujuh ranperda yang diusulkan pihak eksekutif, meliputi, perizinan perusaha daerah, lahan pertanian berkelanjutan, pertangungjawaban APBD 2023, penyelenggaraan penanggulangan bencana, RPJPD tahun 2025- 2045, Perubahan APBD tahun anggaran 2024. Terakhir, ranperda APBD tahun anggaran 2025.
Untuk menyusun dan membahas Perda-perda tersebut, MJLW mengatakan perlu ada usulan, saran maupun masukan dari masyarakat, agar nantinya perda-perda tersebut benar-benar bisa menjadi rambu-rambu untuk dilaksanakan dan berfungsi untuk kepentingan rakyat.
‘’Tujuan disosialisasikan seperti ini, agar ada masukan dari masyarakat sehingga masyarakat benar-benar dilibatkan dalam penyusunan perda,’’ kata Ketua Komisi III DPRD Tomohon itu.
Langkah ini, agar lebih terarah dan terkoordinasi secara formal karena ditetapkan melalui serangkaian proses yang harus dilalui.
“Proses itu meliputi proses perencanaan, proses penyusunan, proses pembahasan, proses penetapan dan proses pengundangan,” jelas Miky Wenur, Caleg DPRD Sulut Nomor Urut 2 dari Partai Golkar ini. [**/heru]