DPP APDESI

Soal APBD-P Tomohon, Partai Golkar Sebut Ilegal

Ir. Miky Junita Linda Wenur, MAP, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Tomohon

Tomohon, Fajarmanado.com — Produk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kota Tomohon tahun 2023 pada 5 Oktober 2023 mengundang polemik. Bahkan dinilai cacat hukum alias ilegal oleh Fraksi Partai Golkar.

Peran dua anggota DPRD yang telah ‘dipecat’ partainya masing-masing gara-gara “lompat pagar” dan mencalonkan diri di partai lain dalam Pemilihan Legislatif 2024, menjadi pemicu.

Ketua Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Tomohon, Ir. Miky Wenur, MAP (MJLW) mengatakan campur tangan  dari Mono Turang (eks Gerindra) dan James Kojongian (eks Golkar) dalam pembahasan APBD-P antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tomohon dan TAPD dinilai tidak sah lagi.

“Seharusnya mereka tidak dilibatkan lagi, karena sudah ditarik oleh partai pengusungnya dari jabatan alat kelengkapan dewan dan sementara dalam proses PAW,” kata MJLW kepada wartawan, Jumat (06/10/2023).

Fraksi Golkar menilai, dengan masuknya kedua orang tersebut, ABPD-P yang dihasilkan itu cacat hukum dan ilegal karena Mono dan James bukan lagi anggota Banggar.

Keterlibatan ke dua legislator tersebut menjadi perdebatan  yang panjang sehingga Ketua DPRD, Djemmy Sundah berinisiatif mengetok palu menutup sidang tanpa ada keputusan.

Karena telah ditutup, Fraksi Partai Golkar di DPRD Kota Tomohon memilih untuk pulang.

“Kan sudah ditutup oleh pimpinan sidang. Jadi, Paripurna sudah selesai dan peserta sidang sudah berhak untuk pulang,” kata mantan Ketua DPRD Kota Tomohon ini.

Djemmy Sundah membenarkan bahwa dirinya yang memimpin paripurna yang dihadiri 20 anggota DPRD tersebut.

Ia pun membeber proses sidang paripurna tersebut. Katanya, setelah dibuka terjadi adu argumentasi yanh alot dan panjang soal keabsahan keterlibatan Mono Turang dan James Kojongian dalam pembahasan Banggar.

Kemudian, ada interupsi dari Ketua FPG, Ir Miky Wenur MAP terkait agenda paripurna penetapan APBD-P ini mengenai Tatib DPRD Kota Tomohon pasal 91A bahwa untuk waktu rapat setiap hari Rabu yakni pukul 09.00-17.00 Wita.

Sementara pelaksanaan Paripurna penetapan APBD-P tahun 2023 Kota Tomohon itu baru dibuka sekira pukul 23.00 Wita.

“Akibat dari interupsi dari Ketua FPG tersebut, terjadi perdebatan. Untuk itu, saya mengantisipasinya dengan menutup secara resmi paripurna tersebut, dengan maksud jangan sampai di kemudian hari terjadi permasalahan, yang mana mekanisme penetapan tidak sesuai aturan,” jelas Sundah.

Setelah ditutup, lanjut dia, seharusnya paripurna tersebut diagendakan lagi. Tapi, yang terjadi, dilanjutkan kembali dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon, Johny Runtuwene dan mengambil keputusan.

“Harus dipahami, jika paripurna itu hanya di skors, bisa dilanjutkan. Tapi, secara resmi paripurna tersebut sudah ditutup. Selain itu, pengambilan keputusan hanya dihadiri 11 anggota DPRD Kota Tomohon,” ketusnya.

Padahal, sesuai aturan untuk penetapan APBD-P ini harus dihadiri minimal 2/3 anggota atau 14 anggota dari 20 anggota DPRD Kota Tomohon.

[heru]