Tomohon, Fajarmanado.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon segera membentuk Satgasus anti pungutan liar (Pungli) di bawah koordinasi langsung oleh Wakil Walikota (Wawali) Syerly Adelyn Sompotan.
Walikota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE.Ak, mengatakan, Satgasus Pungli ini akan bertugas memantau dan menangkap berbagai praktik pungli yang menghambat kelancaran pelayanan publik dan merugikan masyarakat.
Karena itulah walikota menghimbau seluruh jajaran ASN dan perusahaan daerah agar tidak melakukan pungli dalam bentuk apapun ketika melayani masyarakat.
“Pungli bermuara pada korupsi, yang membawa kesengsaraan dan penderitaan masyarakat dan berkonsekuensi hukum bagi para pelaku,” katanya di hadapan peserta Rapat Intensifikasi dan Ekstensifikasi Sumber-sumber Retribusi Daerah di Aula Megfra, Senin (24/10).
Pemberantasan pungli juga merupakan upaya untuk memberikan jaminan kenyamanan dan keamanan kepada seluruh komponen masyarakat dalam menerima pelayanan dari ASN sebagai pelayan dan pengayom masyarakat.
Sartgasus Anti Pungli ini nantinya akan dipimpin Ketua Inspektur Kota, dengan anggota terdiri dari Asisten Pemerintahan dan Kesra, Badan Kepegawaian Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja.
“Ketika tim ini telah terbentuk, maka Pemkot Tomohon akan menyediakan layanan aduan seperti SMS Center atau Call Center untuk memudahkan masyarakat melihat dan atau menjadi korban pungli untuk melapor,” jelasnya.
Namun dalam melakukan pelaporan, lanjut Eman, harus disertai bukti, baik rekaman maupun foto atau saksi-saksi agar benar-benar memiliki dasar yang kuat, bukan berupa fitnah.
“Silahkan rekam dan foto jika ada kegiatan atau tindakan pungli yang dilihat atau dialami,” ujarnya.
Walikota mengingatkan seluruh jajarannya supaya menjauhkan diri atau menghidarkan diri dari praktek-praktek pungli yang dapat meresahkan masyarakat dan merugikan orang lain, baik organisasi maupun lembaga lainnya.
Pemkot, katanya, akan bersikap sangat tegas menindak, apabila mendapati ada pihak-pihak atau oknum-oknum tertentu yang melakukan tindakan pungli dalam bentuk apapun.
“Tindakan yang akan diambil tentu sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, seperti pemecatan atan pemberhentian dan pelimpahan ke aparat hukum dan sejenisnya,” jelasnya.
(ely)