Hebat..! UMP Sulut 2019 Tembus Angka Rp3 Juta

Gubernur Olly Dondokambey, SE ketika membaca Pergub Nomor 433 Tahun 2019 tentang UMP Sulut Tahun 2018 sebesar Rp.3.051.076 di Manado, Kamis (1/11/2018).
Manado, Fajarmanado.com — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), Olly Dondokambey, SE menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP).  Dasar minimal nilai upah bulanan yang akan mulai berlaku awal tahun 2019 menembus angka Rp.3.051.076.

Hebatnya, besaran nominal UMP di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut, lebih besar prosentasi kenaikannya dibanding kenaikan gaji pokok PNS 2019. Jika kenaikan gaji PNS yang akan dialokasikan pada APBN 2019 hanya sebesar 5 persen, maka UMP Sulut 2019 mencapai sekitar 8 persen dari pada UMP saat ini yang sebesar Rp2.824.286.

Gubernur Olly menyatakan bahwa besaran penetapan tersebut berdasarkan Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.

Berdasarkan Keppres No.107/2004, katanya, pemerintah, dalam hal ini Gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan.

“Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada Kamis 1 November 2018 menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara tahun 2019 sebesar Rp. 3.051.076,” demikian bunyi Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 433 Tahun 2018.

Olly menegaskan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP.  Berdasarkan ketentuan yang berlaku, instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota harus memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Pergub tersebut.

Jadi, lanjut Olly, dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada Pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

“Saya memahami penetapan ini pasti ada pro dan kontra ada yang senang ada juga yang tidak senang tapi ini bagian dari keputusan bersama yang harus dijalankan bersama,” ucap Olly kepada wartawan di Manado, Kamis (1/11/2018) sore.

Meski demikian, Olly memahami aturan yang dibuatnya tersebut belum sesuai dengan yang diharapkan. Bisa saja masih ada pekerja yang beban kerjanya lebih tinggi namun sama upahnya dengan pekerja yang beban kerjanya lebih rendah.

“Saya akan memperjuangkan di tingkat pusat untuk menyempurnakan aturan ini agar semua pihak mendapatkan keadilan,” ujar Olly didampingi Asisten Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Rudi Mokoginta dan Kadisnakertrans Sulut, Erni Tumundo.

Penulis: Jones Mamitoho

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *