Fungsi Kontrol Keuangan Daerah, BKD Tomohon Gelar Rekonsiliasi

Tomohon, Fajarmanado.com — Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (Kaban PKPD) Kota Tomohon Drs. Gerardus E. Mogi membuka Rekonsiliasi Pengelolaan Kas antara BUD (Bendahara Umum Daerah) dengan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Pemkot Tomohon, Rabu (13/2/2019).

Kegiatan ini dilakukan guna mengontrol manajemen keuangan yang ada di jajaran Pemerintah Kota Tomohon. “Jadi, rutin dilaksanakan setiap bulan untuk semua pengelolah keuangan daerah,” ujar Mogi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, hal itu telah diamanatkan  pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menjelaskan bahwa undang-undang tentang keuangan negara perlu menjabarkan aturan pokok yang mengarah pada asas best practices.

Asas praktek-praktek terbaik dimaksud adalah akuntabilitas berorientasi pada hasil, profesionalitas, proposionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dan pemeriksanaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

Hadir sebagai peserta pada acara tersebut, seluruh pejabat penatausahaan keuangan, bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan serta para operator.

Penulis: Prokla Mambo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *