Tomohon, Fajarmanado.com — Rapat Koordinasi dan Evaluasi (Rakorev) Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tomohon dan Rapat Koordinasi (Rakor) Dana Bagi Hasil Pajak Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan di Anugerah Hill, Rabu (4/3/2020).
Wali Kota Tomohon Jimmy Eman SE.Ak, CA menjeskan, pengelolaan PAD merupakan salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sehingga pemerintah daerah dapat melakukan pungutan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait pajak daerah maupun retribusi daerah.
“Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah,” tuturnya.
“Saya harap seluruh pengelola PAD untuk terus berinovasi dalam hal pemungutan retribusi sehingga dapat menunjang penerimaan pendapatan asli daerah,” sambung Wali Kota.
Jimmy Eman juga memberikan apresiasi kepada Pemprov Sulut, dalam hal ini Kepala Badan Pendapatan Daerah dan BPJS Kesehatan yang mempercayakan Tomohon sebagi tuan rumah pelaksanaan kegiatan rapat koordinasi ini.
Alokasi anggaran untuk mendukung program jaminan kesehatan tahun 2020, menurut wali kota, berjumlah Rp 13.608.000.000 dan penerimaan pajak rokok Tahun 2020 berjumlah Rp 4.219.428.675 sehingga dapat dipastikan angka pengalokasian 37,5 persen sudah terlampaui.
Pada kesempatan tersebut dilaksanakan penandatangan berita acara kesepakatan secara simbolis antara pemerintah daerah dengan BPJS kesehatan, baik dengan Pemprov Sulut maupun dengan Pemkot Tomohon dan dana bagi hasil pajak bulan Oktober dan November 2019 sebesar Rp 1.676.340.743 dan Rp 1.585.413.704.
Penulis: Prokla Mambo