Tomohon, Fajarmanado.com — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon, Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW) mewarning Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bersikap dan bertindak menghadapi Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
Miky Wenur mengingatkan ASN, terutama di Kota Tomohon harus menjaga netralitas atau tidak terlibat dalam politik praktis menyongsong pesta demokrasi 2024 mendatang.
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, katanya, sudah jelas diuraikan bahwa ASN harus memiliki azas netralitas.
“Ya, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 disebutkan ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak pada segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Itu sudah jelas. Jadi, jangan coba-coba melanggarnya,’’ kata MJLW, mantan Ketua DPRD Kota Tomohon ini.
UU Pemilu 2024 tersebut, lanjutnya, sudah diatur lebih lanjut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian PANRB, Kemendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
‘’SKB ini diterbitkan untuk menjamin netralitas ASN pada Pemilihan Umum tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024 mendatang,” jelas Calon Anggota Legislatif Partai Golkar ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan Minahasa-Tomohon Nomor urut 2 itu.
Untuk itu, lanjut Miky Wenur, yang dikenal juga sebagai eks Sekretaris Wanita Kaum Ibu Sinode GMIM ini mengingatkan agar ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada.
Potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan Pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.
“Melalui SKB ini, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN,” ujarnya.
“Hadirnya SKB ini, juga akan mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tidak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik ataupun disiplin pegawai. Semua pihak harus saling mengawasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama,” sambung dia.
Di Tomohon sendiri, tambah MJLW, sudah ada informasi soal ketidaknetralan ASN maupun pejabat karena mulai menunjukkan keberpihakan. “Ini menjadi catatan dan sementara ditelusuri kebenaran informasi tersebut,” tuturnya.
Yang pasti, katanya, jika benar tentunya akan mendorong pihak berkompeten untuk melakukan tindakan.
“Jika pelanggaran terlalu berat, bisa sampai pada sanksi pemecatan yang bersangkutan sebagai ASN,” jelas MJLW sambil berharap agar tidak ada seorang pun ASN di Kota Tomohon yang dikenakan sanksi gegara tidak netral pada Pemilu dan Pilkada tahun depan. [heru]