Amurang, Fajarmanado.com – PT PLN (Persero ) Amurang, Minahasa Selatan, mengaku setiap bulan mengalami kerugian sekitar Rp 1,3 miliar. Pasalnya, sejak tim operasi melakukan inspeksi didapati banyak pengguna PLN tidak terdaftar.
“Mereka ini tidak masuk dalam daftar managemen. Makanya, PT PLN (Persero) Amurang sangat dirugikan, sebab bila dihitung 1 juta Kwh/bulan maka didapat Rp 1,3 miliar kerugiannya,” ujar Manager Rayon Amurang Giovanny K Tutuhatunewa kepada wartawan Fajarmanado.com Sabtu (20/5/2017).
Ia menjelaskan, meskipun dirugikan, namun pihaknya tetap harus sabar walau diakuinya mengalami kerugian yang tidak kecil. Akan tetapi, pihaknya berharap kesadaran warga khususnya pelanggan untuk tidak melakukan yang ‘aneh-aneh’ dengan masalah listrik.
Giovanny mengatakan pula, penyalagunaan listrik di Amurang terbilang besar. Namun, bila tim bentukan PT PLN (Persero) Cabang Manado menemukan hal ini, tidak ada maaf bagi mereka. Sebab, ada sanksi yang akan diberikan dan dikenai denda. Apa lagi kalau tidak dibayar denda tersebut, akan langsung dipidanakan terutama pelanggan P4. Hal diatas sebagaimana UU No.30 tahun 2009 tentang Kelistrikan pasal 28 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.
‘’Pelanggan lakukan pelanggaran di Amurang dan Minsel banyak. Bahkan, ada P1, P2, P3 dan P4 yang diterapkan PLN. Antaranya, P1 adalah mempengaruhi batas daya (contoh mengganti sendiri MCB). Kedua, P2, mempengaruhi pengerukan energi listrik. P3 adalah gabungan P1 dan P2 artinya penyalahgunaan. Dan P4 banyak terjadi, seperti non pelanggan, namun menggunakan listrik dan tak terdaftar di PLN,’’katanya.
Giovanny menjelaskan, sanksi di atas sangat berat sekali. Meskipun belum ada pelanggan yang terkena dengan penerapan aturan tersebut, khususnya bagi non pelanggan di Amurang. Namun, kata Giovanny hal di atas sangat berpotensi sekali. Bahkan, tim investigasi yang setiap hari turun mendapatinya. “Jadi, kemungkinan saat tim investigasi berada di lapangan masih ada alasan ‘kekeluargaan’. Tetapi, bila sudah turun dengan pihak kepolisian, maka hal di atas tak ada maaf,” ujarnya seraya menambahkan, bila didapati langsung diminta bayar dendanya.
Ia menegaskan, ssecara otomatis mereka laksanakan sesuai UU No.30 tahun 2009 tentang Kelistrikan pasal 28 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar. Sedangkan soal pencurian meter listrik, tidak tertutup kemungkinan ada orang dalam yang melakukannya. Termasuk, meter listrik yang dipasang ke rumah non pelanggan, ternyata tidak diakui pihak PLN sendiri. Dengan demikian, bila orang dalam diketahui secepatnya, maka tak ada ampun. “Akan langsung dipecat dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Andries Patirani