Tondano, Fajarmanado.com – Meski baru berakhir pada 16 Juli 2017, namun pembentukkan pengurus baru Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Minahasa mendesak untuk segera dilakukan. Jika tidak, maka atlet-atlet daerah Toar Lumimuut tak bisa berjibaku pada ajang Pekan Olahraga Provinsi Sulawesi Utara (Porprov Sulut) IX tahun 2017 mendatang.
Ketua Harian Panitia Porprov IX Sulut, Siby Sengke membenarkan semua daerah yang bisa mengirimkan tim bertanding pada Porprov wajib memiliki kepengurusan KONI yang sah. Karena itulah, tuan rumah Kabupaten Minahasa belum bisa mendaftarkan para atletnya bertarung pada arena yang dulunya dikenal dengan Pekan Olahraga Daerah (Porda) ini karena sampai saat ini belum juga ada kepengurusan yang baru.
Sengke mengakui bahwa hampir semua kabupaten dan kota yang ada di daerah Nyiur Melambai sudah resmi mendaftar, namun Kabupaten Minahasa sendiri belum juga mendaftar karena belum memiliki pengurus KONI yang sah. “Karena untuk mendaftarkan atlit, harus melalui KONI setempat,” katanya kepada Fajarmanado.com di Tondano, Jumat (25/08/2017), siang tadi.
Ia mengungkapkan, batas akhir pendaftaran yang telah ditetapkan panitia atas hasil koordinasi dengan KONI Sulut adalah akhir Agustus 2017 atau paling lambat hari Kamis, pekan depan.
“Batas akhir pendaftaran peserta dari daerah-daerah adalah akhir Agustus, bulan ini. Tapi bisa saja ada perubahan dari KONI Sulut terkait batas waktu pendaftaran. Yang pasti, sesuai jadwal Porprov akan dimulai pada tanggal 9 Oktober mendatang,” ujar Sengke.
Sengke mengatakan, jalan keluar satu-satunya untuk Kabupaten Minahasa jika ingin berpartisipasi dalam perhelatan Porprov Sulut, adalah segera membentuk atau melakukan pemilihan pengurus KONI yang baru atau menunjuk ketua carateker untuk memimpin KONI Kabupaten Minahasa sementara waktu.
“Jika tidak mendaftar hingga waktu yang ditentukan, Minahasa terancam hanya sebagai penonton saja. Karena itu, untuk menghindari hal tersebut, KONI Minahasa harus segera ada pengurus barunya,” tandas Sengke.
Mengenai jumlah cabang olahraga yang dipertandingkan, menurut dia, sesuai keputusan KONI, ada 22 cabang olahraga. “Ini tergantung dengan peserta. Bisa saja ada cabang yang tidak jadi dipertandingkan lantaran pesertanya kurang dari standar. Karena satu cabang olahraga, minimal harus diikuti oleh lima kabupaten atau kota,” jelas mantan Kadis Perhubungan Minahasa ini.
Penulis : Fiser Wakulu
Editor : Herly Umbas