DPP APDESI

Wow..! Dua Mobnas Bupati Talaud Diderek Paksa Ekskavator

Talaud, Fajarmanado.com — Plt Bupati Talaud, Petrus Simon Tuange bersikal tegas. Dua Mobil Dinas (Mobnas) Bupati Talaud Sri Wahyuni Manalip yang lagi cuti kampanye Pilkada 2018, terpaksa diderek menggunakan ekskavator dari tempat parkirnya di Lobi Kantor Bupati Talaud, Rabu (11/4/2018).

Kedua Mobnas berplatnomor DL 1 jenis Robicon dan Pajero Sport dibiarkan diparkir sopir Manalip di lobi Kantor Bupati sehingga Mobnas Fortuner yang digunakan Tuage tak bisa leluasa masuk dan parkir di tempat parkir “orang nomor satu” Pemkab Talaud itu.

Seperti diketahui, Manalip menjalani cuti sejak tanggal 6 April 2018 melalui Surat Gubernur Sulawesi Uatara Nomor: 858/1548/Sekr.Ro Pemhumas tanggal 5 April 2018 karena mencalonkan diri pada Pilkada serentak 2018 ini.

Sang petahana yang disapa  SWM menjalani cuti di luar ranggungan Negara setelah sebelumnya menjalani Sanksi Pemberhentian Sementara oleh Menteri Dalam Negeri [Mendagri] karena dianggap melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin.

Plt Bupati Tuange mengaku kesulitan memarkir Mobnasnya di lobi utama kantornya karena dihimpit dua Mobnas Petahana yakni jenis DL. 1 Robicon merah dan Pajero Sport putih.

Tuange pun memerintahkan agar ke dua Mobnas tersebut dipindahkan. Gara-gara kunci mobilnya tak kunjung diberikan oleh pihak Manalip, dja lantas menyuruh menggunakan eksavator, kemudian ditarik ke halaman kantor Bupati secara paksa.

Penarikan paksa ke dua Mobnas tersebut dilakukan dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dengan pengawasan langsung Tuang.

Proses pemindahan kendaraan tersebut di hadiri juga oleh Ketua Divisi Teknis KPUD Talaud Rahma Zakawerus, Ketua Panwaslu Jekman Wauda, Pejabat sejumlah ASN di lingkup Setda Kabupaten Talaud.

Seusai melakukan pemindahan dua kendaraan dan memastikan bahwa ruang kerja Bupati yang masih terkunci, kepada wartawan, Tuange mengatakan, merujuk pada Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 dan Per-KPU No. 47 Tahun 2017 Pasal 63 Ayat 3 sangat jelas bahwa Petahana yang sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara telah melakukan pelanggaran.

Pelanggaran itu, lanjut dia, seperti menahan kunci Kendis Bupati. Bahkan, ke dua mobil itu terkesans engaja diparkirkan di bagian tengah area parkir sehingga mengakibatkan Plt Bupati tidak bisa masuk ke area parkir tersebut.

Selain itu, katanya, petahana juga terkesan tidak merelakan ruang kerja dan rumah dinas bupati digunakan Plt Bupati karena tertutup rapat dan tidak menyerahkan kuncinya pula.

Tak hanya kunci mobil Robbicon dan Pajero Sport, serta ruang kerja dan 1 unit rumah dinas, Bupati SWM, juga disebut masih menguasai sedikitnya 10 unit kendaraan dinas (kendis) pemerintah daerah Talaud.

“4 ada di Manado di rumah beliau (SWM), 6 ada di Beo. Jumlah semua ada 10, itu di luar Robbicon dan Pajero. Nah, semua kendaraan itu masih ada di bawah penguasaan beliau (SWM),” ujar Plt Bupati Petrus Simon Tuange.

Terpisah, Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Talaud Herby F.A. Langi, yang dihubungi melalui telepon seluler di nomor 0813XXXX1616, sore tadi, masih enggan berkomentar, termasuk soal keberadaan kunci Robbicon, Pajero Sport ruang kerja, dan rumah dinas bupati. Dia bersikeras tidak memegang kunci tersebut. “Kunci itu tidak ada pada saya. Itu ada pada beliau (SWM),” ujarnya singkat.

Sementara itu, hasil penelusuran Fajarmanado.com, ke-10 kendis tersebut adalah Toyota Avansa Hitam nomor polisi DL 105 B, Toyota Fortuner Hitam nomor polisi DL 101 B, dan Toyota Camri Hitam nomor polisi DL 100 B. 3 kendaraan ini sebagai operasional bupati di Taman Sari, Manado.

Kemudian ada juga 8 kendis yang digunakkan sebagai operasional rumah tangga bupati i Beo. Yakni, DL 106 B jenis Nisan Terano Hitam, DL 102 B jenis Toyota Extrail, DL 8098 B jenis Toyota All New Hilux D-CAB. 2.5 E, DL 8097 B jenis All New Hilux D-CAB. 2.5 E, dan DL 8053 B jenis Ford.

Selain itu, ada pula 2 kendis atas nama Herby F.A. Langi, selaku Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Talaud, yang digunakan untuk operasional rumah tangga bupati di Beo. Yakni DL 2324 B jenis Honda Blade Orange Hitam, dan DL 2465 B jenis Kawasaki Trail.

Sementara itu, Ketua Pantia Pengawas Pemilihan Umum(Panwaslu) Kabupaten Talaud, Jekman Wauda mengungkalkan bahwa pihaknya sedang melakukan pengumpulan data-data terkait dengan hal ini. Ia pun berjanji akan memroses sesuai ketentuan yang berlaku apabila ada temuan indikasi pelanggaran Pemilukada.

Tepisah, Ketua Divisi Teknis KPUD Talaud, Rahma Zakawerus menjelaskan bahwa segala sesuatunya akan diposes sesuai aturan uang berlaku. “Kalau ada kaitan dengan pelanggaran Pemilukada tentu akan kita proses,” ujarnya.

Penulis: Briet Maga

Editor   : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *