Sumendap Sampaikan KUA/PPAS Perubahan APBD 2017

Sumendap Sampaikan KUA/PPAS Perubahan APBD 2017
Bupati James Sumendap SH saat menyerahkan nota perubahan KUA/PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Mitra pada Rapat Paripurna DPRD di Ratahan, Senin (14/08/2017) malam.
Ratahan, Fajarmanado.com – Bupati James Sumendap SH menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) dalam rapat paripurna DPRD, Senin (14/08/2017) malam.

Menurut Sumendap, sesuai peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang, pengeluaran daerah, yang dijabarkan dalam Permendagri nomor 13 tahun 2006 dan telah diubah dengan Permendagri nomor 58 tahun 2007 tentang, perubahan Mendagri nomor 13 tahun 2006 tentang, pedoman pengelolaan keuangan daerah bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD.

Apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi KUA, lanjutnya, atau keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dapat dilakukan perubahan.

“Dengan memperhatikan hasil capaian kinerja pelaksana kegiatan dalam semester pertama APBD Kabupaten Minahasa Tenggara tahun anggaran 2017 sampai dengan bulan Juni Tahun 2017 serta perkembangan ekonomi dan sosial baik secara global, nasional serta provinsi yang berdampak langsung maupun tidak langsung, bagi Kabupaten Minahasa Tenggara yang mempengaruhi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran APBD Kabupaten Mitra,” kata sumendap.

Dia menjelaskan, PAD sah diproyeksikan 339.303.378. atau 2,27 persen APBD induk sebesar 14.942.230.000 menjadi 15.281.533.378 pada APBD Perubahan 2017.

Kebijakan perencsnaan pendapatan daerah yg bersumber dari dana perimbangan diproyeksi mengalami penurunan sebesar 562.636.026.000 pada APBD Indimuk sebesar 2.119.269.204 atau 0,38 persen sehingga menjadi 560.516.756.796 pada APBD Perubahan 2017.

Sementara untuk proyeksi belanja daerah pada perubahan meningkat sebesar Rp 55.382.201.165,47 atau 7,60 persen dari 728.288.236.963,00. menjadi 783.670.438.127,47.

Sedangkan untuk belanja tidak langsung diproyeksikan menurun sebesar 787.429.630,53 atau 0,19 persen dari 424.530.186.885,79 menjadi 423.742.694.255,17.

Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara Farry Liwe,jajaran pemerintah kabupaten Minahasa Tenggara.

Penulis : Didi Gara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *