Kawangkoan, Fajarmanado.com — Politisi Partai Golkar, Stvri Tenda menyesalkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, Sulawesi Utara soal penggunaan dana kelurahan tahun 2023.
Pasalnya, pemerintahan Bupati Royke Roring dan Wakil Bupati Robby Dondokambey (ROR-RD) tetap bersikukuh memanfaatkan dana kelurahan tahun ini untuk ‘kesejahteraan” perangkat dan biaya pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi peningkatan kinerja.
“Ironisnya, tunjangan atau dana insentif perangkat kelurahan sudah lebih dulu ditata dalam APBD 2023 sebelum pemerintah menetapkan pengalokasian dana kelurahan melalui DAU 2023,” katanya menjawab Fajarmanado.com di Kawangkoan, Sabtu (17/06/2023).
APBD 2023 Kabupaten Minahasa yang sebesar Rp.1,2 triliun lebih ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD Minahasa pada 29 November 2022. Sementara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur pengalokasian dana kelurahan tahun 2023 nanti disahkan Menkumham Yasonna H. Laoly pada 28 Desember 2022.
“Lantas, kalau Pemkab mengambil sebagian dari dana kelurahan untuk insentif perangkat, dikemanakan sebagian dana insentif perangkat kelurahan yang sudah tertata dalam APBD Minahasa 2023,” tanya anggota DPRD asal Kawangkoan ini.
Sekitar akhir April lalu, Pemkab Minahasa mengumpulkan para Camat di Tondano raya dan Kawangkoan raya bersama 43 lurah di Tondano.
Rapat yang dipimpin Asisten I, Riviva Maringka itu terungkap bahwa dana kelurahan 2023 akan dialokasikan untuk insentif perangkat kelurahan dan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan sosialisasi-sosialisasi. Tidak ada untuk pembangunan prasarana pemukiman (Praskim) atau infrastruktur.
“Saya sendiri ndak abis pikir. Pembangunan di kelurahan terkesan sudah tertinggal jauh di banding dengan desa. Tapi, giliran kelurahan kembali mendapat alokasi DAU dari pemerintah, justru tidak ada yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” ketusnya.
Sesuai Pasal 2 (PMK) Nomor 212/PMK.07 /2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun anggaran 2023, ada lima bidang yang menjadi target untuk dibiayai. Salah satunya, pendanaan Kelurahan.
Kemudian, dalam pasal 7 menjelaskan bahwa alokasi DAU 2023 tersebut dibagi secara merata kepada semua kelurahan masing-masing sebesar Rp.200 juta. Atau, berdasarkan alokasi dasar dan alokasi berdasarkan kebutuhan dan/ atau kinerja Kelurahan.
“Kalau pun Pemkab berdalih mengacu pada alokasi berdasarkan kebutuhan dan atau kinerja kelurahan, bagi saya tidak tepat sebagian dananya dialihkan untuk membayar insentif perangkat,” ujarnya.
Yang menjadi kebutuhan urgen kelurahan saat ini, lanjut Stvri, adalah pembangunan infrastruktur atau praskim, terutama 10 kelurahan yang ada di luar Tondano raya sebagai Ibu Kota Kabupaten Minahasa.
“Kasihan kelurahan-kelurahan di Kawangkoan dan Kawangkoan Utara, bangun kantor saja dilakukan secara swadaya oleh masyarakat,” tutur owner Cafe 57’FU Kawangkoan yang masuk daftar Bacaleg Partai Golkar Dapil 3 Minahasa (Kawangkoan raya, Sonder dan Tompaso raya) ini.
Sikap Pemkab meniadakan pembangunan praskim dari dana kelurahan 2023 ini, kata Stvri, mengsankan Pemkab Minahasa tidak berpihak pada kebutuhan masyarakat kelurahan.
“Bagi saya, lebih baik kegiatan sosialisasi yang dibiaya dana kelurahan ditiadakan karena hanya akan terserap untuk bayar honor pejabat yang jadi narasumber dan biaya konsumsi, yang terkadang terkesan dimarkup,” tandasnya.
Ketua LPMK Kawangkoan raya, Drs. Eddy F. Ruata mengingatkan pihak pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk melibatkan orang-orang yang tepat ketika melakukan sosialisasi.
“Saya mengamati, sosialisasi yang dilakukan di kelurahan selama ini asal panggil-panggil orang untuk memenuhi kuota anggaran. Akhirnya, materi sosialisasi tidak menyebar kepada masyarakat luas,” katanya pada Rakorcam Kawangkoan, Mei lalu. [heru]