Harga Naik, Pedagang Shopping Centre ke DPRD

Pedagang Shoping Centre Manado
Kawasan Shoping Centre Manado
PD Pasar Manado Naikkan Harga Sewa Sepihak

 

Manado, Fajarmanado.com – Kenaikan harga sewa yang dilakukan sepihak oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar Manado berujung di meja DPRD Kota Manado. Para pelaku usaha Shoping Centre Manado, Rabu (19/10) siang tadi mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado.

Kadatangan para pelaku usaha mikro ini untuk melaporkan ke wakil rakyat, atas kenaikan tarif sewa tempat di shoping centre. Kenaikan harga sewa  dilakukan secara sepihak oleh PD Pasar, tanpa ada kesepakatan.

Kuasa hukum Abdul Rahman Musa mengatakan, Kenaikan tarif tersebut, yang sebelumnya, 12.500.000 per tahun kini naik menjadi 37.500.000 pertahun. Ditambah dengan PPn 10% dari tarif tersebut dan biaya pengurusan surat kepada notaris sebesar 2.500.000.

“Jika perhitungan tersebut dihitung permeter. Sebelumnya 500.000 per meter di kali 5×5 meter. Sekarang sudah menjadi 1.500.000 permeter di kali 5×5 meter” jelas Musa.

Itu, lanjut dia, di luar biaya retribusi yang harus kami bayar sebesar 1.500.000 perbulan.

“Ini Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan perusahaan swasta. Jadi tolong berikan keringanan bagi para pelaku usaha ini” pinta Musa.

Lanjutnya, untuk pihak PD Pasar, Itu aset milik Pemkot, bukan PD Pasar. PD Pasar hanya melaksanakan tugas, jadi jangan seenaknya ambil keputusan sendiri.

Karena sesuai kesepakatan untuk kenaikan tarif, harus ada kesepakatan bersama dengan para pelaku usaha.

Disamping itu, Tamrin Pakaya salah satu pelaku usaha mengatakan, bahwa sementara ini warga sudah resah, karena PD Pasar sudah minta diperpanjang kontrak, dengan tarif yang baru itu, kalau tidak akan diusir.

“Mereka (Para Petugas PD Pasar), datang kepada kami dan mengatakan, harus diperpanjang dengan harga yang mahal itu, sementara, mereka tidak berani memberikan bukti kenaikan harga tersebut, yang katanya sudah ada peraturan baru” tutur Tamrin.

Beny Parasan anggota komisi B, yang menyambut kedatangan mereka mengatakan, bahwa Komisi B sebagai mitra kerja PD Pasar, akan menindak lanjuti hal ini, dengan mengundang pihak PD Pasar, para pelaku usaha dan akan melakukan rapat pada, Rabu (26/10) pekan depan.

“Kita akan undang semua, agar permasalahan ini cepat selesai, pelaku usaha tudak dirugikan. Karena tarif tersebut memang sangat mahal. Kita akan agendakan pekan depan, sekaligus cek lapangan” kata Parasan tegas.

Menurut Parasan, pihak PD Pasar sudah mengambil keputusan sendiri, tanpa ada kesepakatan bersama. Dan setahu dia, PD Pasar tak berhak atas tagihan retribusi.

Kedatangan para pelaku usaha ini, disambut baik oleh 3 anggota komisi B diantaranya, Benny Parasan, Christina Lina Pusung dan Lily Walanda.

(Fred)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *