Ratahan,Fajarmanado.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara, menyatakan hasil verifikasi faktual terhadap Partai Nasdem Minahasa Tenggara telah memenuhi syarat.
“Partai Nasdem Minahasa Tenggara memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual yang KPU lakukan,” kata Ketua Tim Verifikasi Partai Politik KPU Minahasa Tenggara Irfan Rabuka di Ratahan, kamis (1/2/2018).
Dia mengungkapkan, verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihaknya yakni keberadaan kantor sekretariat, kepengurusan, dan perwakilan perempuan.
“Dari semua yang kami verifikasi faktual semua cocok dengan yang ada di sistem informasi partai politik atau Sipol,” ujarnya.
Selain itu menurut Irfan dari pemeriksaan keabsahan keanggotaan partai, dari hasil verifikasi faktual sesuai dengan data Sipol.
“Untuk keanggotaan juga dari pemeriksaan dan pencocokan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Tanda Keanggotaan telah sesuai,” katanya.
Dia menambahkan verifikasi faktual yang dilakukan oleh pihaknya tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, serta PKPU 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2019.
“Verifikasi faktual ini juga sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi yang wajib kami laksanakan,” katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Minahasa Tenggara Telly Tjanggulung mengapresiasi dengan hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan KPU Minahasa Tenggara.
“Kami tentunya bersyukur dengan hasil yang menyatakan Partai Nasdem Minahasa Tenggara telah memenuhi syarat dari hasil verifikasi faktual dari KPU Minahasa Tenggara,” ujarnya.
Penulis : Didi Gara