DPP APDESI

Lindungi Petani Aren, Kandouw Harap RUU Minol Dinamis

Lindungi Petani Aren, Kandouw Harap RUU Minol Dinamis
Wagub Drs Steven Kandouw mendampingi Ketua Baleg DPR RI, Dr Supratman Atgas ketika memberi keterangan pers seusai pertemuan di Ruang CJ Rantung, Senin (24/7/2017) siang.
Manado, Fajarmanado.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut) Drs Steven Kandouw berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) sebaiknya harus dinamis dan tak menghambat sektor pariwisata daerah Nyiur Melambai.

Demikian disampaikan Wagub Kandouw dalam pertemuan dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Ruang CJ Rantung, Senin (24/7/2017) siang.

Baleg DPR RI bertemu dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut) untuk menyerap aspirasi guna menyusun program legislasi nasional (Prolegnas) Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2018.

“RUU Minuman Beralkohol sebaiknya dinamis. Di Sulut ada 40 ribu petani aren yang kemudian diproduksi menjadi minuman beralkohol yaitu cap tikus,” kata Kandouw, yang mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Kandouw berharap dalam menyusun RUU Minol, Baleg DPR RI memperhatikan perbedaan pandangan di setiap daerah. Terutama daerah yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara, seperti Sulut.

“Alangkah baiknya larangan minuman beralkohol jangan digeneralisir. Apalagi Sulut banyak dikunjungi wisatawan dari Cina dan negara lainnya yang tentunya memiliki kebudayaan yang berbeda-beda,” ujarnya.

Wagup juga menilai pentingnya penyusunan RUU Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepulauan. Hal itu disebabkan tata kelola di daerah kelautan berbeda dengan daratan. Potensi lautan di daerah kepulauan sangat tinggi, namun jika salah dalam mengelolanya maka daerah itu akan rugi besar.

“RUU ini sangat penting bagi percepatan pembangunan di provinsi Kepulauan seperti Sulut. Nantinya penanganan potensi di kepulauan bisa dioptimalkan,” imbuhnya.

Sementara Ketua Baleg DPR RI, Dr Supratman Atgas menjelaskan, semua RUU yang dihasilkan oleh Baleg DPR telah melalui proses panjang yang juga mempertimbangkan berbagai perbedaan yang terdapat dalam setiap provinsi.

“Kita menciptakan RUU yang menggambarkan keragaman daerah di Indonesia. Termasuk RUU minuman beralkohol. Bisa saja ada pengecualian untuk daerah-daerah tertentu, misalnya daerah wisata yang banyak dikunjungi wisatawan asing,” jelasnya.

Supratman mengharapkan adanya masukan dari setiap daerah yang dikujungi olhe Baleg DPR RI.

“Kita berharap dalam rangka penyusunan Prolegnas ada usulan berharga dari setiap daerah yang dikunjungi,” ujarnya.

Ia mengatakan, masih jarang usulan dari daerah tentang RUU yang masuk Prolegnas. “Misalnya tentang perlindungan nilai budaya atau RUU tentang peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan RUU lainnya,” jelasnya.

Suratman menjelaskan bahwa Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis untuk periode 2015-2019 yang disusun oleh DPR dan Pemerintah. Di lingkungan DPR dilakukan dengan mempertimbangkan usulan dari fraksi, komisi, anggota DPR, DPD, dan/atau masyarakat.

Pada awalnya total RUU yang masuk dalam Prolegnas periode 2015-2019 berjumlah 159 RUU, namun bertambah satu karena adanya penambahan RUU Kewirausahaan yang diusulkan oleh DPR.

Terpantau, selain Baleg DPR RI, pertemuan tersebut dihadiri pula para perwakilan  instansi terkait dan jajaran Forkopimda Sulut.

Penulis : Fenjjel Pioh

Editor    : Herly Umbas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *