Belang, Fajarmanado.com – Saksi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2019 diminta memahami aturan, tugas dan fungsinya saat berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Tujuannya, saksi bisa mengetahui kewenangan dan tanggung jawabnya.
Poin ini disampaikan Dolly Van Gobel dalam pelatihan yang dihelat Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara yang dilaksanakan di Balai pertemuan Umum Desa buku selatan kamis(11/4/2019).
“Saksi dari parpol ini sangat perlu dan penting sekali diberikan pembekalan dan pelatihan, agar para saksi ini paham mana yang menjadi kewenangan serta tanggungjawabnya di TPS,” ucap Dolly.
Sehingga, nanti setiap saksi masing-masing parpol tidak hanya tahu bagaimana cara komplain namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan dan lakukan di saat pelaksanaan Pemilu.
“Jangan taunya cara komplain saja, namun ada beberapa hal yang harus dilaksanakan sebelum itu. Misalnya membawa surat mandat dari parpol yang ditugaskan untuk menjadi saksi,” kata Dolly.
Oleh karena itu, Bawaslu mengadakan pelatihan terhadap saksi parpol. Sehingga, hal yang terkecil juga harus diperhatikan saat mennjalankan tugas.
“Jangan pula malah saksi parpol yang ngotot-ngotot buat keributan, tapi dianya malah tidak paham akan tahapan. Kita mengharapkan pemilu yang damai, aman dan sejuk,” ujar dia.
Kegiatan pelatihan itu juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara Dolly Van Gobel, Panwascam Belang, serta eserta pelatihan perwakilan parpol untuk menjadi saksi nantinya.
Penulis : Didi Gara