Buntut Bakal Calon Kumtua Digugurkan, Tonsea Lama Memanas

Buntut Bakal Calon Kumtua Digugurkan, Tonsea Lama Memanas
Rudy Kalalo
Tondano, Fajarmanado.com – Tahun ini, 50 desa di Kabupaten Minahasa akan menggelar Pemilihan Hukum Tua (Pilhut). Tak jauh berbeda dengan perhelatan hajatan serupa di tahun-tahun sebelumnya, riak-riak di kalangan masyarakat mulai menyeruak.

Yang terbaru datang dari Desa Tonsea Lama Kecamatan Tondano Utara. Sejumlah kalangan menyebut jika telah terjadi kecurangan terkait proses penyaringan bakal calon (Balon) Hukum Tua (Kumtua) di desa tersebut. Pasalnya, dari enam calon yang mendaftarkan diri, panitia tingkat desa menggugurkan empat diantaranya dan hanya menyisakan dua calon untuk bertarung dalam Pilhut.

Tak ayal, keputusan panitia tersebut menyulut keberatan dari calon tertentu. Kepada wartawan, Rudy Kalalo salah satu Balon Kumtua yang gugur mengatakan kalau panitia tingkat desa tidak adil dalam menyelenggarakan Pilhut dan menjatuhkan dirinya dengan cara yang tidak adil. “Dalam pelaksanaan penjaringan, panitia tingkat desa tidak transparan dan terkesan memihak ke calon tertentu,” ujar kalalo Kamis (5/4) tadi.

Lanjutnya, hal yang terasa janggal adalah saat panitia menyampaikan lewat surat yang mempersilahkan Balon memasukan daftar dukungan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Sementara (DPS). Dikarenakan, Balon lebih dari 5 orang maka para calon harus memasukan daftar dukungan pemilih paling sedikit 10 persen atau kurang lebih 145 dukungan dari jumlah daftar pemilih sementara yaitu 1.441 pemilih. “Sebelum memasukan daftar dukungan, kan sesuai perintah aturan harus dilakukan tahap penelitian dan keabsahan administrasi Balon. Dan jika dinyatakan lulus atau memenuhi syarat administrasi, maka dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan persyaratan administrasi dan pengumuman kepada masyarakat, tapi panitia tidak melakukanya,” jelas Kalalo.

Dikatakanya juga, untuk daftar dukungan kepada dirinya, telah memenuhi syarat dengan mendapat 180 dukungan atau lebih dari 10 persen. Namun setelah panitia melakukan verifikasi dan rapat pleno yang menentukan hasil verifikasi, dukungan yang ia miliki malah berkurang menjadi 82 dukungan dari yang sebelumnya 180. Akibatnya, dirinya dinyatakan gugur oleh panitia.

“Namun dalam rapat pleno tersebut terasa janggal. Pasalnya dari hari pemasukan berkas daftar dukungan, hanya berselang satu hari setelahnya, panitia langsung mengadakan rapat pleno. Yang semestinya hal tersebut nanti dilakukan tiga hari setelahnya,” kesalnya sembari menambahkan kalau dari awal, panitia telah merencanakan kejadian tersebut dengan rapi.

Dikatakannya juga, pelaksanaan pleno tersebut seharusnya panitia menunjukan bukti dari hasil verifikasi yang dilakukan kepada pemilih. Karena sesuai aturan, pemilih yang memberikan dukungan tumpang tindih harus membuat surat pernyataan bahwa hanya mendukung Balon tertentu (Satu Balon). Namun pada kesempatan tersebut panitia enggan menunjukan bukti bahwa para Balon yang gugur tidak memenuhi syarat 10 persen dukungan yang di minta.

“Yang saya minta hanya bukti bahwa saya hanya memiliki 82 dukungan pemilih. Tapi panitia tidak mau memperlihatkanya. Makanya dalam rapat pleno yang diadakan panitia, saya selaku Balon yang dinyatakan gugur sangat bertanya-tanya dengan tidak adanya berita acara itu,” kesalnya lagi. Selain itu, Kalalo juga mengeluhkan tentang verifikasi daftar dukungan kepada pemilih yang memberikan dukungan tumpang tindih, dilakukan oleh kepala jaga (jaga 1,2dan3) tanpa didadampingi panitia pemilihan. Serta dilakukan pengambilan secara acak dan tidak dilakukan kepada seluruh pemilih tumpang tindih.

“Saat verifikasi, petugas menghilangkan daftar dukungan yang diberikan oleh pemilih kepada saya dan hanya bakal calon yang lain yang di tawarkan. Dengan dalih kalau saya sudah tidak ada dalam daftar pilihan alias sudah gugur,” koarnya sembari memberikan contoh seperti yang dialami oleh salah satu warga dengan nama Selvie. Disinyalir, Selvie memberikan dukungan pertama kepada 3 Balon. Tapi saat diverifikasi, nama Rudy Kalalo sudah tidak ada. Bahkan temuan di lapangan, ada juga pemilih yang memberikan daftar dukungan kepada tiga Balon tapi oleh petugas menyuruh kepada pemilih untuk memilih kembali dari enam Balon. Ada juga pemilih yang memberikan dukungan hanya kepada satu balon namun petugas verifikasi mendatanginya dan menyuruh memilih kembali satu dari beberapa balon yang di ajukan petugas.

“kejadian tersebut seakan pemilih dipaksa untuk memilih yang bukan pilihannya. Namun dikarenakan yang menemui mereka adalah kepala jaga, mau buat apa lagi. Pemilih rela hanya memilih satu dari dua calon yang di ajukan, dan saya mendapatkan ada puluhan wajib pilih yang mengalami hal tersebut serta ada puluhan wajib pilih yang tidak didatangi panitia untuk diverikasi kendati memberikan dukungan kepada saya dan beberapa balon. Dengan kejadian ini, hak saya seperti dipasung,” tegas lelaki paruh baya tersebut.

Kalalo mengatakan juga kalau dirinya tidak memaksakan diri agar ditetapkan menjadi Balon Kumtua. Tapi hanya berharap agar masyarakat dibiarkan bebas memberikan dukungan sesuai hati nurani sendiri dan tidak ada intervensi. Selain itu, Kalalo juga mengatakan kalai dirinya sudah mengajukan keberatan kepada Camat Tondano Utara dan Sekcam yang juga selaku Plt Kumtua Desa Tonsealama.

Untuk menyelesaikan polemik tersebut, Kalalo sudah menyurat kepada panitia pemilihan tingkat kabupaten, Komisi I dan Pimpinan DPRD Kabupaten Minahasa. meminta agar proses penyaringan balon Kumtua dalam verifikasi daftar pendukung dilaksanakan kembali karena proses yang lalu sarat penyimpangan. “Untuk buktinya sudah ada dan lengkap tapi masih disimpan untuk menjaga kerahasiaan Pemilih yang mengalami hal tersebut. Ada puluhan wajib pilih yang siap memberikan keterangan dan sudah bertanda tangan dalam surat,” kuncinya.

Hal yang sama diungkapkan Deky Lembong Balon yang juga gugur. “Memang ada indikasi kecurangan yang dilakukan panitia tingkat desa. tapi saya sudah terima dengan keputusan itu. Tapi saya berharap, Pilhut di Desa Tonsea Lama bisa berlangsung aman dan sukses tanpa ada kecurangan,” singkat Lembong.

Ketua Panitia Pilhut Desa Tonsea Lama Barce Nelwan mengatakan kalau dirinya telah melangkah sesuai aturan. Namun kalau ada pihak yang merasa keberatan, menurutnya hal tersebut sah-sah saja. Dan itu adalah hak dari pribadi masing-masing. “Terkait masalah tersebut, kami panitia tingkat desa sudah pernah dipanggil oleh panitia tingkat kabupaten. Dan kami telah memberikan penjelasan, klarifikasi disertai bukti dan dokumen yang diperlukan. Jadi saat ini prosesnya sementara berjalan. Dan kami sementara menunggu rekomendasi apa yang akan dikeluarkan oleh pihak panitia kabupaten,” ujar Nelwan saat dihubungi wartawan.

Selain itu dikatakan Nelwan, aturan tentang Pilhut sangat jelas tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 20 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbub Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pilhut. “Aturanya sangat jelas disitu. Terkait apa yang dikatakan Rudy Kalalo kalau kepala jaga yang melakukan verifikasi dan tidak didampingi panitia, itu memang benar. Karena kepala jaga tersebut telah panitia angkat sebagai tim tekhnis. Dasar hukumnya diatur dalam pasal 16 Perda Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pilhut. Dasar itu, kami mengangkat kepala jaga sebagai tim tekhnis dengan surat keputusan pantia,” Kunci Nelwan sembari menambahkan kalau terkait berita acara, itu hanya untuk konsumsi internal panitia, bukan untuk umum.

(fis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *