Ratahan, Fajarmanado.com – Batas waktu pengajuan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) sudah akan berakhir pada Rabu (1/5/2019) sampai pukul 18.00 wita, namun hingga saat ini, baru 6 partai politik (parpol) saja yang mengajukan LPPDK.
Dari pantauan Fajarmanado.com Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Minahasa Tenggara (Mitra) menjadi parpol pertama yang mengajukan LPPDK kepada KPU Mitra di ikuti oleh Partai Golkar,PDI Perjuangan,Nasdem dan Demokrat serta NasDem.
Otniel Tamod
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) diprediksi memperoleh kursi 12 di Parlemen di ikuti partai Golkar 5 kursi,Demokrat 2 kursi,Gerindra 2 Kursi,Nasdem 2 Kursi, PKPI 1 Kursi dan PPP 1 Kursi.
“Selain itu, ini memang menjadi kewajiban parpol peserta pemilu untuk mengajukan LPPDK. Jadinya kami mengajukan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,” ungkap Dolfi Rogahang selaku Liaison Officer (LO) PDI Perjuangan.
Sementara Divisi Hukum KPU Otnie Tamod yang menerima laporan tersebut membenarkan jika PKPI,PDI Perjuangan,Golkar,Demokrat dan Demokrat yangsudah mengajukan LPPDK.
“Baru 5 Partai. Dan tentu kita berharap parpol lainnya segera mengajukannya. Sebab tenggat waktu sudah ditetapkan hingga 1 Mei sesuai dengan mekansime yang ada,” ujar Tamod.
Dia pun mengingatkan punishment (sanksi) yang bakal diterima parpol yang berimbas kepada para calon legislatornya.
“Apalagi jika ada parpol yang berpeluang besar mengutus calegnya di parlemen. Fatalnya, mereka takkan direkomendasikan untuk ditetapkan,” tukasnya.
“Jadi kami harap ini menjadi perhatian penting parpol, selain laporan harta kekayaan via online,” sambung Tamod.
Penulis : Didi Gara