Manado, Fajarmanado.com — Postingan akun Facebook (FB) Abie Syawal Syahrul Syahril terkait pemberitaan media online Fajarmanado.com penyebar hoax karena memuat berita soal Yayasan Nurul Yaqin kans diberhentikan, mendapat tanggapan dari ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sulawesi Utara Fanny Loupati. Menurutnya, postingan tersebut telah melecehkan profesi jurnalis.
Loupati menjelaskan, pemilik akun FB Abie Syawal Syahrul Syahril selain melecehkan, ia juga tidak paham tentang aturan.
Pasalnya, dalam postingan tersebut ia menyebutkan wartawan dapat dituntut dengan UU ITE sementara produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana. Produk tersebut juga tidak dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Saya selaku ketua PWI Sulut sangat mengecam postingan akun FB Abie Syawal Syahrul Syahril tersebut. Ini suatu pelecehan terhadap profesi jurnalis. Selain itu, pemilik akun juga tidak paham aturan karena wartawan dalam menjalankan tugasnya tidak bisa dijerat dengan UU ITE, melainkan UU pers nomor 40 tahun 1999,” pria yang karib disapa Maemosa ini.
Ia juga mendesak agar pemilik akun segera melayangkan permohonan maaf atas tudingannya tersebut. Jika tidak, persoalan ini akan diproses hukum untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi hak wartawan yang merupakan pilar keempat demokrasi dalam menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
“Untuk diketahui, profesi Wartawan merupakan profesi yang sangat spesial. Karena itu, Wartawan tidak dapat dijerat dengan UU ITE. Wartawan tidak bisa dipidana jika menjalankan tugasnya sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers (UU Pers),” tuturnya.
Ia menjelaskan, profesi wartawan diakui dan dilindungi oleh UU Pers, sehingga wartawan tidak perlu takut menyampaikan kebenaran. Namun, jika wartawan melanggar kode etik jurnalistik, maka dapat dilaporkan ke Dewan Pers untuk diberikan teguran dan sanksi. Jika ada permasalahan yang berkaitan dengan pemberitaan pers, maka peraturan perundang-undangan yang digunakan adalah UU Pers.
“Jika seseorang dirugikan oleh berita wartawan, maka orang tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi. Hak jawab adalah hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan pada berita yang merugikan nama baik,” imbuhnya.
Maemosa menegaskan, menghalangi kerja-kerja wartawan saat melakukan tugas jurnalistik juga dapat dipidana. Seseorang yang menghalangi wartawan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.(***)