DPP APDESI

Tak Lagi Sandang First Lady Provinsi Maluku, Widya Pratiwi Masih Gunakan ASN Sebagai Ajudan Pribadi

Fajarmanado.com, Maluku–Kendati tidak menyandang predikat “first lady” Provinsi Maluku, namun Widya Pratiwi Murad, isteri Gubernur Maluku Murad Ismail yang resmi melepaskan jabatan pada 24 April 2034, masih juga mempergunakan tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai ajudan pribadinya.

Sikap tak normal yang ditunjukan Anggota DPR RI terpilih itu menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat, akademisi hingga wakil rakyat.

Salah satunya datang dari Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun. Politisi PDIP ini menilai sebagai isteri mantan Gubernur, seharusnya Widya legowo karena tidak lagi melekat sebagai istri seorang kepala daerah.

“Kalau sudah selesai ya tidak ada kepentingan relasi kuasa. Kalau tidak lagi menjabat maka seluruh fasilitasi harus dikembalikan karena yang bersangkutan sudah menjadi rakyat biasa,” ujar Benhur kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (08/10/2024).

Menurutnya, sebagai mantan istri pejabat daerah, yang bersangkutan harus punya etika, harus tahu punya malu untuk menggunakan fasilitas negara. Apalagi tenaga ASN Pemda Maluku, di mana ajudan berlaku sejak yang bersangkutan mengemban jabatan, kalau tidak lagi maka tidak perlu.

“Saya bicara bukan karena kepentingan Pilkada, tapi banyak tokoh masyarakat, akademisi, banyak organisasi telah menyoroti sehingga sebagai pimpinan DPRD kami merasa ini sudah harus dikembalikan, di bawah koordinasi dari Sekda untuk mengembalikan yang bersangkutan untuk melaksanakan tugas sebagai ASN,” tuturnya.

Sikap yang ditunjukan Widya termasuk Suaminya Murad Ismail yang belum mengembalikan kendaraan dinas berbanding terbalik dengan Melkianus Sairdekut dan Effendi Latuconsina selaku Mantan Ketua DPRD Maluku.

Satu hari sebelum berakhir masa jabatan, menurut Benhur, keduanya telah mengembalikan seluruh aset negara baik itu mobil maupun rumah dinas.

“Ini perilaku yang patut dicontohi dan itu juga berlaku untuk saya jika suatu saat nanti saya tidak lagi menjabat pimpinan DPRD. Pasti saya kembalikan,” tandasnya.

“Kalau ini kembali ke ibu Widya, apakah ibu Widya punya moral masih menggunakan ASN, kalau memang ibu Widya tidak punya moral silahkan pakai saja. Itu kan kembali kepada yang bersangkutan, karena karakter seseorang akan diuji disana dan pemimpin harus menjadi tauladan kepada orang lain,” tukasnya.

Sebagai tindak lanjut, Benhur mengatakan akan berkoordinasi dengan Penjabat Gubernur maupun Penjabat Sekretaris Daerah Maluku, sehingga proses birokrasi dalam hal kerja setiap ASN, termasuk yang masih menjadi ajudan Widya, dikembaikan menjalankan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

[keket]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *