Kawangkoan, Fajarmanado.com — Tertunda sepekan, akhirnya 10 koperasi desa/kelurahan (Kopdesluh) Merah Putih di Kecamatan Kawangkoan Utara, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, akhirnya menerima badan hukum.
Penyerahan Akta Pendirian Badan Hukum dan Surat Keputusan Penetapan Koperasi Merah Putih tersebut berlangsung secara resmi di Kantor Camat Kawangkoan Utara, Senin, 7 Juli 2025.
Diwarnai pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya itu, penyerahan dilakukan bergantian oleh Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan UKM Minahasa, Siby Sengke, SSos, MAP, Camat Kawangkoan Utara, Fabian DK mendur, SPt, MM dan Sekcam Happy Walangitan, SH, disaksikan notaris Richard Petrus Mantiri, SH, M.Kn.
Selain para pengurus dan pengawas enam Kopdes dan empat Kopluh, hadir juga Lurah Uner Niki Posumah, Talikuran Denny Mapasa, Talikuran Barat Nolla Pinontoan, Lurah Talikuran Utara James Anis, Kades Kiawa Satu Nortje Tendean, Kades Kiawa Dua Jemmy Suak dan Kades Kiawa Satu Barat Alfian Rakian.
Kadis Koperasi dan UKM Minahasa Siby Sengke mengapresiasi semangat pengurus kopdes dan kopluh Merah Putih di Kawangkoan Utara yang berhasil memenuhi kewajiban tepat waktu, 30 Juni 2025.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada kepala desa dan lurah serta camat yang senantiasa terus berkoordinasi dengan pihaknya dan notaris sehingga acta pendirian dan SK Badan Hukum bisa selesai tepat waktu.
Sesuai jadwal bersama notaris dan camat, salinan akta pendirian dan SK pengesahan badan hukum ini diserahkan 1 Juli 2025 lalu.
Namun karena kesibukan menggenjot pemenuhan syarat administrasi dari kopdes dan kopluh lainnya, maka Siby menyatakan baru bisa menyisihkan waktu.
“Habis dari sini, saya dan notaris akan menjemput berkas tiga desa di Sonder,” ungkapnya yang kemudian dibenarkan Notaris Richard Mantiri.
Richard mengatakan bahwa dirinya menangani penerbitan akta kopdeslu di 143 dari 270 desa/kelurahan di Minahasa.
“Masih ada tujuh yang belum selesai, termasuk tiga desa di Sonder yang akan dijemput sebentar,” katanya.
Lantas, berapa dari 25 kecamatan yang belum memenuhi syarat administrasi pembentukan kopdeslu Merah Putih di daerah toar lumimuut hingga saat ini?, Kadis Siby tidak menyebutkan secara rinci. “Ya, masih ada di Kawangkoan, Kawangkoan Barat dan Langowan Timur,” ungkapnya.
Tenggat Waktu
Siby mengatakan, Kopdesluh Merah Putih yang berhasil memenuhi persyaratan administrasi sampai akhir Juni 2025 patut berbangga.
“Karena setelah masa percepatan itu, sudah lebih rumit. Sudah ada perubahan, kembali ke aturan sesuai regulasi,” katanya.
Yang pasti, semua persyaratan sesuai aturan perkoperasian, harus dipenuhi. Termasuk, dalam menuhi seluruh syarat agar bisa sah sebelum launching tanggal 19 Juli 2025 mendatang.
“Hampir setiap hari kami ikut koordinasi nasional melalui webinar. Launching ditunda dari tanggal 12 menjadi 19 Juli (2025),” ungkapnya.
Olek karena itu, semua kopdes dan kopluh harus memenuhi semua syarat sebelum launching pada 19 Juli mendatang.
Bagi koperasi yang telah memiliki akta dan pengesahan badan hukum, masih harus memiliki Nomor Induk Koperasi (NIK), Nomor Induk Berusaha (NIB) dan semua pengurus harus punya NPWP.
“Kalau perempuan, harus pula punya NPWP. Caranya, bagi yang sudah menikah datang bersama suami mengurus di kantor pajak (Pratama),” jelasnya.
Selanjutnyw, pengurus koperasi membuat stempel atau cap koperasi dan rekening bank (himbara). “Bisa BRI, Mandiri atau BNI. Terserah, pilih yang mana,” ujarnya seraya menghimbau agar senantiasa terus berkonsultasi dengan pihaknua.
[heru]